Akan tetapi, tetap saja kasus tersebut dianggap tidak memiliki dasar kuat oleh Sekjen Kemdikbud, Nizam. Seharunya pihak kemdikbud perlu menunggu pencabutan itu, seperti yang telah dikatakan oleh Majelis Wali Amanat USU. Dan menunda pelantikan Muryanto, sebelum adanya investigasi lebih lanjut antara tim kemdikbud dengan USU.
Walau Kemdikbud telah menginvestigasi kasus tersebut, dan menyatakan Muryanto tidak memenuhi unsur-unsur plagiasi sebagaimana diatur dalam Permendiknas No.17 tahun 2010. Akan tetapi, hal itu seharusnya tidak dapat memutuskan bahwa sanksi yang telah dijatuhkan gugur. Rasanya hal itu adalah keputusan sepihak, terlebih sebelumnya juga pihak internal USU telah menginvestigasi. Sehingga  perlu ada kerjasama di antara keduanya, kemdikbud dan USU.Â
Kasus ini pun perlu disikapi oleh dunia akademik agar menghindari praktik serupa. Jangan sampai hanya untuk mewujudkan world class university, mengabaikan kaidah dan etika akademik.Â
Self-Plagiarsm adalah Plagiat
Sebelumnya, Sekjen Kemdikbud, Niza, menyebut menerbitkan ulang karyanya sendiri bukan menjiplak karya orang lain atau tidak mencantumkan sumber karya orang lain bukanlah tindakan plagiat. Apalagi praktik self-plagiarism belum ada aturan hukumnya di Indonesia, sehingga tak ada dasar hukum pemberian sanksi terhadap Muryanto. Â
Pernyataan kemdikbud itu sepertinya menafikan bahwa self-plagiarsm itu bukanlah tindakan pelanggaran akademik. Ia bahkan dianggap bukan plagiat. Padahal plagiat itu kan bermacam-macam, dan salah satunya adalah self-plagiarsm. Auto plagiasi merupakan tindakan yang dilakukan oleh pemilik hak cipta itu sendiri. Bentuknya dapat berupa penyalinan beberapa kalimat tulisannya terdahulu ke dalam karya lainnya untuk tujuan tersendiri.
Menurut Soelistyo, seperti dikutip dari laman lib.ugm.ac.id, self plagiarsm merupakan bagian dari plagiarisme. Plagiarisme ini adalah tindakan penulis dalam mempublikasikan satu artikel di banyak redaksi publikasi. Tindakan itu dilakukan secara signifikan, identik, atau mendekati identik, tanpa memberi tahu hal itu adalah karyanya sendiri.
Artinya bila menilik hal ini, maka tindakan Muryanto sebenarnya telah mencederai kaidah akademik sehingga sanksi yang dijatuhi USU sudah benar dan tepat. Ini juga sekaligus menafikan bahwa putusan dari kemdikbud yang mengatakan self-plagiarsm bukan bagian dari plagiat adalah tidak tepat. Apalagi, panduan editorial pengelolaan Jurnal Ilmiah yang diterbitkan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Kemenristek/BRIN telah mengatur self-plagiarsm.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI