Begitulah kata-kata yang sering saya dengar dari tetangga atau dari siapapun ketika menonton berita ini di televisi.
Sedih dan sakit memang rasanya mendengar berita ini, apalagi saya punya pengalaman sendiri, ketika ibu saya dirugikan oleh seorang oknum kepala sekolah, hingga saat ini saya dan ibu saya belum mendapat keadilan, karena Panitera menjelaskan bahwa kasusnya bisa selesai apabila saya dan ibu menyediakan dana Rp 80 juta. dari mana kami menyediakan uang sebesar itu, kalaupun kami punya akan lebih baik kami gunakan jadi modal usaha.
Dan hingga saat ini seorang oknum kepala sekolah itu masih bebas lenggang kangkung di daerahnya. miris.
Ternyata ada Hakim yang masih mau bermain uang dalam mengeluarkan putusan walaupun hakim itu tahu bahwa yang dirugikan adalah orang yang berekonomi lemah, tidak ada bedanya dengan kasus OC Kaligis ini yaitu hakim membela koruptor yang mengambil hak-hak orang yang lemah ekonominya.
Padahal, sebagaimana kita ketahui bahwa gaji seorang hakim sudah cukup besar sejak era kepemimpinan bapak Jokowi, dan bisa dipastikan dengan kenaikan gaji itu maka para hakim tidak lagi mengalami kekurangan dalam memenuhi biaya ekonomi hidupnya, artinya hakim harusnya sudah tidak akan mau menerima suap.
Harapan saya kedepannya tidak ada lagi oknum hakim yang melakukan perbuatan yang tidak terpuji seperti kasus ini. dan juga MA harus lebih ekstra ketat dalam menyeleksi calon hakim.
Mahkamah Agung harus memilih hakim yang benar-benar memiliki integritas tinggi, profesional, tidak mudah dipengaruhi, mempunyai kepribadian yang baik, dan tidak meneripa suap dari siapapun.
Tiga hakim PTUN Medan berinisial TIR, AF dan DG tertangkap tangan oleh KPK di kantor institusi hukum pada hari Kamis, 09 Juli 2015, sekitar pukul 11.00 WIB.
KPK juga menangkap panitera PTUN Medan berinisial SYR dan seorang pengacara GB dari Jakarta.
Selain itu, KPK telah menyegel ruangan Ketua PTUN, ruangan Kepala Subpanitera PTUN dan sebuah lemari berukuran besar di ruangan hakim tersebut.
Operasi tangkap tangan tiga hakim ini mendapat tanggapan serius dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung langsung menonaktifkan tiga hakim tersebut.