Berbagai upaya pemberantasan korupsi mulai dari pencegahan sampai dengan penindakan, tidak mengurangi jumlah tindakan korupsi. Tindakan dan perilaku korupsi trendnya justru meningkat dari tahun ke tahun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat telah menangani 1.194 kasus tindak pidana korupsi sejak 2004 hingga 2021. Tercatat, jenis perkara tindak pidana korupsi yang terbanyak adalah penyuapan yakni sebanyak 775 kasus.
Kasus penyuapan yang berhasil ditindak KPK terbanyak pada 2018 yakni sebanyak 168 kasus. Diikuti tahun 2019 dan 2017 yang masing-masing sebanyak 119 kasus dan 93 kasus.
Pengadaan barang atau jasa merupakan tindak pidana korupsi yang tebanyak ditangani KPK selanjutnya yakni 266 kasus. Lalu, sebanyak 50 kasus penyalahgunaan anggaran telah ditangani KPK sejak 2004 hingga tahun lalu.
Kemudian, sebanyak 41 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah ditangani KPK. Pungutan atau pemerasan berada di posisi berikutnya yakni 26 kasus. Diikuti oleh perizinan dan perintangan penyidikan masing-masing sebanyak 25 kasus dan 11 kasus.
Adapun KPK mencatat tindak pidana korupsi mayoritas dilakukan di instansi pemerintah kabupaten/kota sebanyak 455 kasus sejak 2004 hingga 2021. Diikuti oleh instansi kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi masing-masing sebanyak 395 kasus dan 158 kasus.
Dilansir dari laman resmi KPK, dalam semester pertama tahun 2022, KPK telah melakukan 66 penyelidikan, 60 penyidikan, 71 penuntutan, 59 perkara inkracht, dan mengeksekusi putusan 51 perkara.
Motif korupsi dapat dilakukan dengan adanya 2 faktor yaitu, faktor bersifat internal dan eksternal. Faktor internal bisa meliputi sifat tamak yang ada dalam diri manusia, moral yang tidak kuat menahan godaan didepan mata, dan penghasilan yang kurang memadai. Sedangkan penyebab eksternal adalah situasi lingkungan atau adanya peluang, dan kesempatan yang sangat mendukung (dalam Suyitno, 2006:205).
Salah satu upaya pencegahan perilaku korupsi adalah melalui jalur pendidikan dengan menginsert atau memasukan nilai nilai pendidikan anti korupsi dalam proses pembelajaran oleh guru mata pelajaran atau dalam proses pemberian layanan bimbingan konseling oleh guru BK.Â
Pendidikan Antikorupsi melalui jalur pendidikan dirasa lebih efektif, karena pendidikan merupakan proses perubahan sikap mental yang terjadi pada diri seseorang, dan melalui jalur ini lebih tersistem serta mudah terukur, yaitu perubahan perilaku antikorupsi. Untuk mewujudkan Pendidikan Antikorupsi, pendidikan di sekolah harus diorientasikan pada tataran moral action, Pendidikan Antikorupsi (PAK) adalah sebuah gerakan budaya dalam menumbuhkan nilai antikorupsi sejak dini.
Guru sebagai pelaku utama dalam penerapan program pendidikan di sekolah memiliki peran yang sangat penting dalam mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan (Syamsu Yusuf dan Nani Sughandi, 2012). Dalam proses belajar mengajar, guru mempunyai tugas untuk mendorong, membimbing, dan memberi fasilitas belajar bagi murid-murid untuk mencapai tujuan. Guru mempunyai tanggung jawab untuk melihat segala sesuatu yang terjadi dalam kelas untuk membantu proses perkembangan anak (Abu Ahmadi dan Widodo Supriyono, 1991: 98-99). Oleh sebab, itu guru tidak hanya memberikan ilmunya tetapi juga harus bisa menghasilkan pendidikan yang berkarakter.Â
pendidikan berkarakter harus diterapkan dalam mengantisipasi dan mencegahnya korupsi yang semakin membudaya kepada para pelajar sejak usia dini. Maka dari itu, sangat diperlukan juga pendidikan antikorupsi di Indonesia. Guru BK dalam memberikan layanan perlu membina peserta didik dalam penanaman jiwa antikorupsi, mulai dari hal yang sepele seperti korupsi waktu, korupsi uang buku dan lain sebagainya. Guru BK tidak hanya mengajarkan tentang pendidikan antikorupsi serta dampaknya saja, tetapi diharapkan bisa menjadi bahan contoh untuk siswanya.
melalui salah satu layanan bimbingan konseling yakni layanan bimbingan kelompok guru BK mengajak siswa siswi sebagai anggota kelompok membahas permasalahan dengan topik tugas "remaja anti korupsi". dalam hal ini konselor sebagai pemimpin kelompok memanfaatkan dinamika kelompok dalam layanan bimbingan kelompok, dinamika kelompok yang tercipta dalam proses bimbingan kelompok menggambarkan hidupnya suatu kegiatan kelompok.Hangatnya suasana atau kakunya komunikasi yang terjadi juga tergantung pada peranan pemimpin kelompok. Oleh karena itu pemimpin kelompok memiliki peran penting dalam rangka membawa para anggotanya menuju suasana yang mendukung tercapainya tujuan bimbingan kelompok.
Pemimpin kelompok dalam kegiatan layanan bimbingan kelompok,dapat pengarahan ataupun campur tangan langsung terhadap kegiatan kelompok. Campur tangan ini meliputi, baik hal-hal yang bersifat isi dari yang dibicarakan maupun yang mengenai proses kegiatan itu sendiri dalam membahas topik "remaja anti korupsi".
dengan memanfaatkan dinamika kelompok diharapkan siswa siswa (dalam hal ini disebut anggota kelompok)mendapatkan insight baru berkaitan dengan pendidikan anti korupsi serta dapat membangun komitmen diri untuk menanamkan dalam diri tentang nilai nilai anti korupsi dalam keseharian mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H