Mohon tunggu...
Muhammad Sihabul Millah
Muhammad Sihabul Millah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa berkarakter dan berbudaya lokal dengan hobi menulis juga olahraga lapangan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Jurnalistik Investigasi dalam RUU Penyiaran: Perspektif Hukum Islam

27 Juni 2024   02:50 Diperbarui: 27 Juni 2024   02:50 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Syeikh Abdul Hamid Hakim, tokoh pendidik Islam lokal dalam karangannya Kitab Mabadi Awaliyah Juz 1 (kitab ushul fiqih bermadzhab Syafi'i) menerangkan kaidah usul fiqih yang berbunyi "menolak kemadharatan (kerusakan) didahulukan dari pada mendatangkan kemaslahatan (kebaikan)". Jika dikorelasikan dengan kebijakan DPR dalam membuat kebijakan dalam mengambil keputusana secara sepihak dan beresiko mengancam kebebasan pers dengan RUU yang menimbulkan penolakan oleh banyak orang.

Revisi Undang-Undang salah satunya bertujuan untuk memperbaiki peraturan yang dirasa lama dan telah termakan oleh waktu serta dianggap tidak relevan dengan pola kehidupan warga negara Indonesia saat ini. Ironisnya, masyarakat tidak dilibatkan sehingga mereka menganggap DPR melakukan revisi pada Undang-Undang yang terkesan tidak ada kepentingan bersama untuk diamandemenkan.

Akibatnya, masyarakat sipil tidak jarang melakukan unjuk rasa atau aksi demonstrasi untuk menuntut keadilan agar masyarakat tidak dirugikan dan berharap timbul pemikiran yang selaras antara massa dengan pembuat dan perancang Undang-Undang, yaitu DPR.

Melirik kasus yang kini tengah menjadi perbincangan kembali oleh publik, seperti kasus korban pembunuhan dan pemerkosaan seorang pelajar asal Cirebon bernama Vina. Kasus yang telah berlarut sejak tahun 2016 ini akhirnya menemukan titik terang dengan keberhasilan pihak kepolisian menangkap buronan pelaku lain yaitu Dani, Andi, dan Pegi alias Perong, pada akhir bulan Mei lalu, sedangkan ke delapan pelaku lainnnya tengah menjalani proses hukum.

Dampak terburuk jika pers terhimpit kebebasannya dalam meliput sebuah berita investigasi ialah akan semakin maraknya ulah warga sipil, public figure, bahkan pejabat daerah yang bisa saja memanfaatkan wewenangnya menuju hal yang dilarang. Seperti kasus kriminalitas, pencemaran nama baik, maupun korupsi dana milik negara.

Mestinya, pemangku kebijakan melibatkan peran masyarakat sipil maupun para ahli, utamanya dewan Pers dan praktisi media guna menemukan peraturan yang lebih komprehensif serta relevan dengan kondisi negara, terlebih Indonesia menerapkan sistem demokrasi dalam kepemerintahannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun