Mohon tunggu...
Sowi Muhammad
Sowi Muhammad Mohon Tunggu... -

Menulis dengan intuisi tanpa teori

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kisruh DPR Adalah Dosa Mahkamah Konstitusi

31 Oktober 2014   00:29 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:07 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Dari kutipan berita pendapat hakim saat putusan yang dikutip dari berita kompas.com diatas, terlihat Hakim Maria bisa meraba maksud pembuatan UU tersebut. Dia berani menyimpulkan pembuatan UU MD3 hanya karena untuk kepentingan politik, bukan untuk kepentingan hukum.


Tidak jauh beda, penilaian Hakim Arif juga menunjukan kalau UU yang sering diotak-atik hanya menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi UU MD3 direvisi setelah partai politik melihat peta politik usai pemilu legislastif 2014. Sangat jelas dan mudah untuk membaca maksud pengesahan UU MD3 yang hanya untuk kepentingan politik.


Penilaian 7 hakim konstitusi lainnya yang saya sebut tidak jeli seperti saya tuliskan diatas juga tidak bisa sepenuhnya disalahkan. Sebagai orang-orang terpilih dan menguasai hukum, tentunya para hakim itu membuat keputusan berdasarkan ketentuan hukum. Hanya saja timbul pertanyaan, bukankah hukum dibuat untuk mengatur agar kehidupan menjadi lebih baik?


Inilah realita hukum di Indonesia. Walau bisa mengorbankan kepentingan rakyat, kepentingan politik untuk pribadi atau golongan bisa dilegalkan dalam peraturan perundangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun