Melihat pada beberapa hal diatas, muncul beberapa pertanyaan. Apakah 'flatform' KMP untuk mengusung dan memenangkan calon presiden dari KMP pada 2019? Atau untuk melindungi Ketua Umum, elit dan kader partai yang tersangkut kasus? Atau memang untuk menjaga Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika?
Siapakah yang bisa memberi jawaban pasti?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!