Melihat pada beberapa hal diatas, muncul beberapa pertanyaan. Apakah 'flatform' KMP untuk mengusung dan memenangkan calon presiden dari KMP pada 2019? Atau untuk melindungi Ketua Umum, elit dan kader partai yang tersangkut kasus? Atau memang untuk menjaga Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika?
Siapakah yang bisa memberi jawaban pasti?
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!