Mohon tunggu...
Sigit R
Sigit R Mohon Tunggu... Freelancer - masjid lurus, belok kiri gang kedua

Pedagang tanaman hias, menulis di waktu senggang, prefer dari teh daripada kopi, tinggal di Batam

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Ada "Laut Hitam" di Batam

25 November 2019   13:04 Diperbarui: 26 November 2019   07:16 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Awak KRI Diponegoro menurunkan perahu karet untuk proses perawatan kapal di Pangkalan Pearl Harbor, Hawaii. Foto/Joko Sulistyo

Dalam UU tersebut, siapapun dapat dipidana jika terbukti menyakiti, membahayakan dan membunuh satwa liar endemik. Hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal 50 ribu Dollar Amerika menanti para pelaku perusakan di Hawaii.

Kala itu, ada kasus yang menghebohkan media setempat. Seorang warga Kauai bernama Charles Vidinha (78) diberitakan harus mendekam di penjara federal dan membayar denda sebesar USD25 ribu karena terbukti menembak anjing laut yang tengah bunting di kawasan Pilaa, Kauai North Shore.

Sebagai kota tujuan wisata, Hawaii sadar betul potensi kerusakan yang ditimbulkan oleh laju perkembangan industri pariwisata. Otoritas perikanan Hawaii bahkan menerbitkan panduan bagi warga dan wisatawan untuk melihat aktifitas satwa yang dilindungi. 

OPR mengatur dengan detail larangan semisal jarak terdekat, waktu terlama hingga aturan bagi kapal yang mendapati satwa dilindungi mendekat.

Untuk melihat mamalia laut jarak terdekat yang diperkenankan adalah 100 yards, atau setara dengan 91 meter. Sementara untuk hewan lain seperti lumba-lumba, kura-kura, dan anjing laut, jarak yang diperbolehkan adalah 50 yards.

Perlakuan tidak berbeda juga diterapkan pada spesies kura-kura dan penyu Hawaii. Untuk melihat dan mengamati penyu, wisatawan harus berada pada jarak aman dan dilarang berenang, menyentuh dan memberi makan mereka.

"Jangankan menyakiti, menurut hukum menyentuh saja kena denda 15 ribu Dollar," cerita Anis Hamidati, mahasiswa Phd asal Indonesia di University of Hawaii at Manoa.

Awak KRI Diponegoro menurunkan perahu karet untuk proses perawatan kapal di Pangkalan Pearl Harbor, Hawaii. Foto/Joko Sulistyo
Awak KRI Diponegoro menurunkan perahu karet untuk proses perawatan kapal di Pangkalan Pearl Harbor, Hawaii. Foto/Joko Sulistyo
Selain itu, Hawaii juga menerapkan kebijakan ketat kepada kapal yang lego jangkar dan bersandar. Saat berhenti atau sedang mengisi BBM, kapal harus dipasangi oil spill barrier. KRI Diponegoro 365 pernah diperiksa gara-gara hal itu.

Saat pengisian BBM di Pangkalan US Navy di Pearl Harbor, sedikit solar dari pengisian tertumpah ke laut. Tidak sampai 15 menit, petugas datang dan langsung melakukan pemeriksaan. 

Beruntung, saat itu yang bersalah adalah tongkang pengisi yang kurang cermat memasang selang. Jika KRI yang sedang mengikuti latihan Rim of Pacific itu yang bersalah, ancaman dendanya sebesar 15 ribu dollar Amerika.

Batam juga dapat menerapkan aturan serupa itu dan menerapkannya dengan serius. Charge biaya sampah, pemasangan oil spill barrier, dan sejenisnya agar laut tetap biru. Meskipun tidak menurunkan sampah, kapal yang bersandar harus membayar biaya sampah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun