Mohon tunggu...
Sigit R
Sigit R Mohon Tunggu... Freelancer - masjid lurus, belok kiri gang kedua

Pedagang tanaman hias, menulis di waktu senggang, prefer dari teh daripada kopi, tinggal di Batam

Selanjutnya

Tutup

Money

Lukita Dinarsyah Tuwo Sebut Urgensi Jaringan Gas Kota di Batam

19 November 2019   17:42 Diperbarui: 19 November 2019   17:46 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut doktor bidang ekonomi lulusan Amerika Serikat itu, Pemko Batam harus proaktif memperjuangkan pembangunan jaringan tersebut. Saat ini, PGN Batam telah memasang hampir 5 ribu sambungan gas bumi ke pelanggan rumah tangga. Pemko perlu berjuang untuk menambah kuota jaringan gas bumi PGN.

Penambal ban menggunakan gas bersubsidi. Foto/Joko Sulistyo
Penambal ban menggunakan gas bersubsidi. Foto/Joko Sulistyo
Pasalnya, dengan lokasi perumahan yang relatif tertata, PGN akan lebih mudah menata jaringan pipa gas buminya. Selain itu, pemko juga mesti membuka dialog bersama PGN untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam pembangunan jaringan itu.

"Biasanya kendalanya izin dan lahan. Mudah diatasi jika mau," ungkap Lukita.

Persoalan lahan, Lukita optimistis BP Batam dapat memfasilitasi. Sementara, persoalan izin, pemko akan lebih mudah jika memiliki perencanaan yang mantap.

"Yang penting diawasi pembangunannya, harus transparan. Jadi tidak ada warga yang saling iri, semua pendaftar terlayani, meskipun bertahap," pungkas Lukita. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun