Mohon tunggu...
sigit nur
sigit nur Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukm

4 Desember 2023   00:26 Diperbarui: 4 Desember 2023   01:11 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Progressive law adalah pandangan hukum yang berfokus pada perubahan dan perkembangan hukum sebagai respons terhadap dinamika sosial. Beberapa kritik terhadap perkembangan hukum di Indonesia dari perspektif

progressive law melibatkan:

  • Lambatnya Reformasi Hukum: Kritik dapat diarahkan pada lambatnya Indonesia dalam melakukan reformasi hukum yang memadai untuk menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan sosial dan ekonomi yang cepat.
  • Ketidakpastian Hukum: Beberapa pemikir progressive law mungkin mengkritik ketidakpastian hukum yang masih ada dalam sistem hukum Indonesia. Hal ini bisa disebabkan oleh interpretasi yang bervariasi dan kurangnya kejelasan dalam beberapa aspek hukum.
  • Kurangnya Akses Keadilan: Progressive law menekankan pentingnya memberikan akses yang lebih besar kepada semua lapisan masyarakat terhadap sistem peradilan. Kritik bisa muncul jika terdapat ketidaksetaraan dalam akses terhadap keadilan di masyarakat.
  • Kurangnya Respons Terhadap Isu Sosial: Progressive law mungkin mengkritik kurangnya respons yang memadai terhadap isu-isu sosial seperti hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan hak-hak minoritas

4. dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism 

  • Law and Social Control: Law and social control berkaitan dengan peran hukum dalam mengendalikan perilaku masyarakat. Ini melibatkan upaya hukum untuk memastikan bahwa individu atau kelompok mentaati norma-norma sosial dan hukum yang berlaku. Prinsipnya adalah bahwa hukum dapat menjadi alat untuk menjaga ketertiban sosial dan mengendalikan perilaku yang dianggap merugikan. Opini Hukum: Dalam perspektif hukum, peran hukum sebagai alat kontrol sosial dapat dianggap sebagai hal yang penting untuk menjaga ketertiban masyarakat. Namun, perlu diingat bahwa penggunaan kekuasaan hukum dalam konteks ini harus sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keadilan.
  •  Law as a Tool of Engineering: Konsep ini menyiratkan bahwa hukum dapat digunakan sebagai alat untuk merancang dan membentuk masyarakat sesuai dengan tujuan-tujuan tertentu. Hukum dianggap sebagai instrumen yang dapat digunakan untuk mencapai perubahan sosial atau kebijakan tertentu. Opini Hukum: Meskipun hukum dapat digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu, perlu diingat bahwa penggunaan hukum sebagai alat rekayasa sosial harus sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan hak asasi manusia. Penegakan hukum yang adil dan transparan sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
  • Socio-Legal Studies: Studi sosio-hukum mencoba untuk memahami hubungan kompleks antara hukum dan masyarakat. Ini melibatkan analisis aspek sosial, ekonomi, politik, dan budaya hukum. Pendekatan ini menekankan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial di mana itu beroperasi. Opini Hukum: Studi sosio-hukum memberikan kontribusi yang berharga untuk memahami dampak hukum dalam masyarakat. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor sosial, dapat dihasilkan kebijakan hukum yang lebih baik dan lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.
  • Legal Pluralism: Legal pluralism merujuk pada keberadaan beberapa sistem hukum atau norma hukum di dalam satu masyarakat. Ini berarti bahwa dalam suatu komunitas, mungkin terdapat lebih dari satu sumber norma hukum yang berlaku, seperti hukum adat, hukum agama, dan hukum negara. Opini Hukum: Legal pluralism mengakui keragaman dalam masyarakat dan dapat membantu menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif. Namun, tantangannya adalah memastikan harmonisasi antara berbagai sistem hukum tersebut dan menjaga agar tidak terjadi konflik antar norma hukum yang berlaku. Dalam hal ini, pendekatan yang bijaksana dan berbasis pada dialog antarberbagai sistem hukum dapat menjadi solusi

5.  setelah mempelajari sosiologi hukum, sosiologi hukum dapat memberikan pandangan kritis terhadap sistem hukum dan membantu melihat hukum sebagai suatu fenomena sosial yang terkait erat dengan dinamika masyarakat. Keuntungan dari mempelajari sosiologi hukum melibatkan pemahaman yang lebih dalam tentang kompleksitas hubungan antara hukum dan masyarakat serta dampak sosial dari sistem hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun