Mohon tunggu...
Gitan D
Gitan D Mohon Tunggu... -

menulis untuk mengingat

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Wawan Menciptakan Rekor Baru

18 Februari 2014   17:57 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:43 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tempo.co hari ini (18/02/2014) memberitakan bahwa KPK menyita 37 mobil dan 1 motor Harley Davidson milik Tubagus Chaerin Wardhana (Wawan) terkait tindak pidana pencucian uang. Republika Online bahkan menulis ada 40 mobil yang disita KPK. Sebagaimana disampaikan juru bicara KPK, Johan Budi, penyitaan itu kemungkinan sebuah rekor baru sitaan KPK. Terakhir yang disita adalah Mobil Honda CRV. Sebelumnya, rekor tercatat atas nama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Muchtar (AM), dimana “hanya” 30 mobilnya yang disita KPK. Jika memperhitungkan jumlah motor yang disita, AM lebih unggul daripada Wawan karena ada 30 motor yang terkait kasusnya yang disita KPK (beritasatu.com tanggal 17/02/2014). AM dan Wawan mengalahkan “milyader” lain, seperti mantan presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), Ahmad Fathanah (AF) dan Djoko Susilo dalam hal jumlah mobil yang disita KPK. Dari LHI, KPK “Cuma” menyita 6 mobil, dan 4 mobil dari AF. Jumlah mobil AF yang disita KPK sama dengan mobil mantan Karkolantas Mabes Polri, Djoko Susilo yang terkena kasus korupsi pengadaan simulator SIM.

Kita tunggu saja, sampai berapa lama rekor Wawan akan bertahan ?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun