Kasus penyebaran informasi penganiayaan palsu (hoax) telah berkekuatan hukum pada pengadilan tingkat pertama,  bisa jadi pihak Ratna  atau Jaksa mengajukan banding, pastinya Ratna Sarumpaet sebagai tersangka utama divonis 2 tahun penjara.
Dalam kasus ini Ratna telah menyeret sejumlah nama besar dari kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi, sebut saja nama yang terlibat langsung dan tak langsung antara lain Capres Prabowo, Wakil Ketua DPR RI Fadly Zon, Pembina PAN Amien Rais, anggota DPR Gerindra Rachel Maryam.
Apakah nama - nama tersebut juga akan diseret ke pengadilan ? Faktanya mereka telah ikut menyebarkan hoax tersebut ke publik dengan alasan apapun sehingga menimbulkan kegemparan publik. Meski belakangan mereka mengakui sudah dibohongi Ratna, peran mereka tak bisa diabaikan dalam penyebaran hoax itu.
Kental sekali kasus hoax  penganiayaan Ratna adalah sebuah skenario politik yang gagal, meminjam istilah BPN ketika menggugat kasus perselisihan suara ke MK yakni "terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) gagal.
Kasus Ratna dengan sengaja di amplifikasi oleh kubu BPN untuk mendiskreditkan pemerintah terutama Presiden Jokowi yang saat itu sebagai rival Prabowo dalam Pilpres. Terbukti di media sosial dan sejumlah WAG foto beserta narasi penganiayaan tersebar luas, bahkan di twitter oleh  pentolan kubu BPN diorkestrasikan narasi penganiayaan tersebut.
Untuk menyakinkan kebenaran narasi, anak perempuan Amien Rais, Hanum Rais yang juga seorang dokter memberikan stempel medis. Klop, seolah cerita tersebut *valid* , untunglah polisi dengan cepat berhasil membongkar skandal tersebut sebelum kegemparan publik meluas.
Netizen juga tanggap, Tompi yang juga seorang dokter bedah komestik di twitter mengungkap kebohongan stempel medis Hanum. Â Apa jadinya bila skandal Ratna Sarumpaet tersebut tidak buru - buru diungkapkan oleh polisi ke publik, bisa jadi arah perpolitikan hari ini tak seperti sekarang.
Kasus Ratna merupakan skenario TSM yang gagal, terstruktur terlihat dari orkestrasi narasi yang rapi dan terarah di media sosial dan konferensi pers kubu BPN, lalu sistematis-nya tampat dari media penyebarannya yang mengalir dan viralnya. Kemudian massif-nya bisa dilihat dari ekspose di semua media baik media mainstream, media sosial dan media network.Â
Bila hakim pengadilan yang memutus kasus Ratna Sarumpaet ini mengabaikan peran dari Prabowo, Amien Rais dan lain - lainnya tentu menjadi pertanyaan besar. Mengapa hanya Ratna yang dihukum, padahal bila skenario tidak tercium oleh kepolisian pihak BPN - lah yang meraup keuntungan politik konteksnya dalam kontestasi Pileg.Â
Apakah Prabowo, Amien Rais benar - benar menaruh empati terhadap cerita - cerita Ratna atau sudah tahu kebohongan itu tapi membiarkan agar bisa mengeruk keuntungan politik ?Â
Kubu BPN jangan senang dulu, pihak Kejaksaan rupanya belum bisa menerima sepenuhnya dengan pertimbangan vonis hakim tersebut tak sesuai dengan ketentuan. Pihak penuntut mengajukan hukuman kurungan 6 tahun sedangkan hakim memberikan hukuman 2 tahun penjara. Menurut Jaksa Agung, Prasetyo  ketentuan vonis hakim minimal dua pertiga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, seperti dilansir Kompas.com (12/07/2019)