Dalam amar keputusannya, Hakim Konstitusi yang diketuai Ketua MK Anwar Usman menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman, seperti dilansir Kompas.com (27/06/2019).
Anehnya, Prabowo dalam pidatonya untuk menanggapi keputusan MK tersebut masih  tersurat belum bisa menerima sepenuhnya keputusan itu meski PHPU di MK bersifat final. Berikut kutipannya :
 Kami menyerahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Tentunya sesudah ini kami akan berkonsultasi dengan tim hukum kami untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstitusional lain yang mungkin dapat kita tempuhÂ
Pakar Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar di acara Kompas TV seusai keputusan MK mempertanyakan maksud langkah hukum selanjutnya yang bakal di tempuh kubu 02 "apakah akan dibawa ke Mahkamah Internasional?"Â
Jangan - jangan langkah hukum lanjutan ini juga harapan palsu yang dijanjikan Bambang Widjajanto ?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H