Istilah Unicorn tiba menjadi viral di media massa dan jagad medsos paska Debat Presiden kedua, dimana saat itu Presiden Jokowi melemparkan istilah ini kepada lawan debatnya, Prabowo Subianto.
Tak disangka Capres nomer urut 2 (dua) ini tak siap menanggapi lontaran Presiden Jokowi. Netizen pun ramai - ramai mem-bully Capres 02 dengan berbagai ungkapan di timeline media sosial.
Sebenarnya tak salah tanggapan Prabowo ini mengingat usianya kini sudah 70 tahun tentunya tak banyak mengikuti tren bisnis digital ini, meski Prabowo sendiri dikenal sebagai pebisnis konvensional. Sayangnya ada pihak mempolitisirnya seolah-olah Unicorn tak ada manfaatnya bagi Indonesia karena investasinya dari PMA, menurut mereka kepemilikan Unicorn adalah investor asing.
Betulkah?
Di Indonesia kini ada 4 (empat) perusahaan e-commerce ber-label Unicorn yaitu perusahaan transportasi Gojek, perusahaan jasa ticketing Traveloka, perusahaan penyedia market place Bukalapak dan Tokopedia. Keempat perusahaan start-up ini masuk kategori Unicorn sebab telah memiliki valuasi di atas USD 1 miliar atau setara Rp 14 triliun (kurs Rp. 14.000). Kabarnya ada satu lagi perusahaan startup bakal menyusul, yakni Tiket.com pada tahun ini bakal menyandang label Unicorn.
Start up dengan kategori Unicorn diharapkan naik kelas ke jenjang berikut, Gojek sebagai Unicorn pertama di Indonesia dapat menjadi pionir Unicorn lain dan menjadi inspirasi perusahaan startup lainnya. Berdasarkan data CB Insights, per Januari 2019 telah ada lebih dari 300 startup unicorn di seluruh dunia dengan total valuasi sekitar USD 1.074 miliar.
Tahapan setelah Unicorn ternyata masih ada dua tingkat lagi yang bisa dicapai oleh startup yang telah mencapai status unicorn, yaitu decacorn dan hectocorn. Startup yang telah mencapai tingkat decacorn berarti telah memiliki valuasi sebesar USD 10 miliar.
Dari lebih dari 300 startup unicorn yang ada di dunia, ada 15 startup unicorn yang telah naik tingkat menjadi decacorn. Startup decacorn yang ada di dunia didominasi oleh startup dari Amerika Serikat. (Sumber : Detik.com)
Start up Indonesia
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memandang peluang dalam bisnis niaga elektronik atau e-commerce di Indonesia masih sangat besar. Salah satu indikatornya adalah laporan riset bersama yang dikeluarkan dua bulan yang lalu oleh Google dan Temasek Singapura atas perkembangan ekonomi digital di kawasan Asia Tenggara.
Dua perusahan tersebut memprediksi bahwa angka itu akan naik dua kali lipat dalam enam tahun ke depan sehingga mencapai USD53 miliar di tahun 2025, atau sekitar Rp 700 triliun, seperti dirilis oleh Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) Kemenkominfo.
Presiden juga mengungkapkan bahwa jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia sebanyak 56 juta. Namun demikian, Presiden memandang masih banyak tantangan yang dihadapi oleh UMKM ini, antara lain yang berkaitan dengan membangun brand, desain yang mengikuti keinginan pasar, pengemasan produk yang menarik hingga permodalan dan akses masuk ke pasar.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam acara Forum Merdeka Barat 9 hari Selasa, 26 Februari 2019 menegaskan misi Indonesia untuk menjadi 'Energi Digital Asia'. Bersama Kepala BKPM Thomas Lembong, Menteri Kominfo menyampaikan berbagai upaya dan langkah yang diambil oleh Pemerintah Indonesia kepada pekerja media yang meliput penyelenggaraan World Economic Forum 2019.
Menteri Rudiantara juga menegaskan komitmen pemerintah Indonesia untuk mengakselerasi pengembangan teknologi digital, mendorong pembangunan infrastruktur, meningkatkan penetrasi dan produktivitas. Tak hanya itu, menurut Rudiantara juga a konektivitas internet broadband lewat peluncuran Palapa Ring.
Data pengguna internet di Indonesia terkini menurut Rudiantara 105 juta diantaranya pengguna internet aktif, 173 juta diantaranya pengguna ponsel aktif, 96 juta merupakan pengguna media sosial yang aktif, dan 28 juta diantaranya konsumen e-commerce yang aktif. Indonesia mendapatkan pertumbuhan 17 persen per tahunnya, pada 2017, bisnis rintisan digital di Indonesia berhasil meraup investasi senilai USD4 Miliar.
Unicorn yang kini menjadi salah satu pemain kunci ekonomi digital Indonesia, menurut Menkominfo ini total nilai empat Unicorn tersebut mampu mengalahkan nilai pasaran operator seluler yang telah berusia 4 dekade. Uniknya Unicorn ini baru berdiri dalam kurun waktu 8 tahun dengan layanan digital kurang dari 4 tahun telah melampaui nilai operator seluler, kecuali untuk Telkomsel.
Investasi Unicorn di Indonesia
Bagaimana pola investasi Unicorn di Indonesia? Menurut Kepala BKPM, Thomas Lembong pihak kewalahan meng-update data tentang nilai investasi di bisnis start up ini, alasannya pertumbuhan investasi di sektor ini cepat sekali. Ditambah mayoritas pendiri e- commerce adalah anak muda yang belum paham prosedur investasi di BKPM.
Satu hal, Thomas menerangkan, sumber pendanaan domestik dan asing sudah seimbang di sektor e-commerce dan start up digital. Dari pemaparan Thomas, patut yang patut dibanggakan adalah 95% pemilik dan pekerja di Unicorn adalah orang Indonesia.
Keunikan investasi Unicorn adalah pada metode investasinya dibandingkan bisnis konvensional, dimana dalam bisnis penempatan dana melalui modal ventura. Pembedanya dengan bisnis konvensional, bisnis ini menjadikan SDM (human capital) atau pendiri (inovator) dari perusahaan start up menjadi penopang dari yang didanai modal ventura. Artinya investor tidak bakal semena - mena menggantikan sang pendiri dengan sosok lain meski pemodal mayoritas, sebab roh bisnis pada sang pendiri, belum penggantinya bisa mengarahkan perusahaan sesuasi visi awal.
"Penempatan dana melalui modal ventura memang berbeda dengan konsep bisnis konvensional. Sumber daya manusia (human capital) atau pendiri (inovator) dari perusahaan start up menjadi penopang dari bisnis yang didanai modal ventura," urai Thomas yang merintis karier di bidang modal ventura.
Menurutnya, peran pemodal ventura lebih pasif dibandingkan pemodal di bisnis lainnya, mereka lebih percaya pendiri dan pelaksana bisnis e-commerce sebagai pengendali perusahaan. Investor modal ventura tidak mau membuat pendiri atau inovator dari bisnis e-commerce kehilangan peran.
Mengenai upaya untuk menarik investor, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong menyatakan keseriusan Pemerintah Indonesia dalam memfaslitasi para investor. Bahkan, Thomas Lembong menyatakan optimistisme Presiden RI Joko Widodo atas perkembangan ekonomi digital Indonesia.
Start up Fintech dan Persoalannya
Meski beberapa perusahaan start up nasional sukses meraih investasi trilyunan, namun tak sedikit yang bermasalah seperti start up di bidang keuangan atau Fintech. Dalam praktik beroperasinya perusahaan ini memberikan pinjaman uang secara online pada konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang telah menutup perusahaan fintech illegal.
Menurut Wimboh Santoso di Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 (26/2/2019) menyatakan pihaknya mempunyai mandat melindungi konsumen, teknologi  sudah merubah perilaku dan kepercayaan orang, ini berlaku di sektor keuangan. OJK tidak akan melarang itu, bagaimana masyarakat mendapat teknologi itu.
Yang kedua bagaimana kita bisa memonitor dengan jelas dan kita bisa memberikan koridor. Bagaimana mereka operasinya itu sampai tujuan, jadi masyarakat bisa mendapat manfaat, harga murah dan juga mereka tidak dibohongi dalam arti mereka dilindungi.
Menurut Wimboh, sekarang ini banyak masyarakat yang euphoria dengan pinjaman online. Pinjam itu cepat meskipun mahal, untuk itu sekarang terjadi beberapa assasement, jika ada masyarakat yang tidak terlindungi bisa dipanggil orangnya.
Indonesia yang mempunyai potensi besar melakukan pinjaman online, dan 40% masyarakat Indonesia belum mempunyai rekening sehingga potensinya besar. Karena kalau pinjaman formal ada jaminan, ada prosedur, sehingga lama.
Tantangan Bisnis Start up
Transisi dari pebisnis ofline menjadi pebisnis online dewasa ini tengah terjadi di Indonesia. Seiring itu diingatkan, ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi para pemula bisnis start up. Saat ini, memang sudah muncul start up-start up baru. Peralihan bisnis ofline ke online tentunya memang untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Seperti, resto, teknologi, dan lainnya.
Hal itu diungkapkan Fanky Christian pelaku bisnis TIK dalam kesempatan ini, menurut ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi para pebisnis yang semula bergerak di ofline menjadi online. Tantangannya adalah : pertama, terkait orisinalitas start up, kedua, pebisnis start up juga harus dinamis.
Tak kalah penting adalah kemampuan untuk melakukan eksekusi, start up bukan cuma berhenti di tataran ide selain itu juga diperlukan adalah berkolaborasi. Dalam kesempatan itu Franky juga mengingatkan, adanya peran penting pemerintah, khususnya dalam hal pendanaan yang terkait dengan bimbingan dan bantuan.
Akselerasi Lewat NextICorn
Pemerintah melalui Kementerian Kominfo juga menemukan jalan tengah untuk mengisi 'kekosongan' dalam industri digital dengan melakukan Program Next Indone sian Unicorn (NextICorn). Program ini membantu para Unicorn ini untuk mendapatkan pendanaan dan menjembatani mereka dengan investor Seri B.
Pemerintah Indonesia juga mempertimbangkan pertumbuhan industri game di Indonesia, mengingat ada 43 juta pemain di Indonesia saat ini. Tahun 2017, pemasukan dari games digital meraih miliaran dollar, saat ini Kemenkominfo memiliki sejumlah liga gaming nasional," ujar Rudiantara.
Menurut Rudiantara, manusia berubah, negara pun berubah. Cara orang menjalankan bisnis dan rutinitas keseharian juga berubah. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo pun menyesuaikan perubahan dari pengatur menjadi fasilitator dan akselerator.
Indonesia terus beradaptasi dengan regulasi terstandar global dan terus bergerak menjadi masyarakat global. Pemerintah optimis, dengan sejumlah langkah strategis ini, Indonesia dapat menjadi pemimpin ekonomi digital di ASEAN.
Roadmap e-Commerce
Indonesia saat ini telah peta jalan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik (roadmap e-commerce) seperti dikuti dari situs Sekretariat Kabinet ditetapkan berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 disebutkan, bahwa Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE) 2017-2019 sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini.
Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sebagaimana dimaksud dimuat dalam bentuk tabel, yang terdiri atas: Nomor; Program; Kegiatan; Keluaran; Target Waktu Penyelesaian; Penanggung Jawab; dan Instansi Terkait.
Untuk Nomor A1 misalnya, programnya adalah pendanaan, dengan kegiatan:
a. Meningkatkan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan penilaian risiko kredit yang disesuaikan dengan model bisnis perdagangan berbasis elektronik (e-Commerce); dan
b. Mengoptimalkan Bank/Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebagai penyalur KUR).
Program ini diharapkan menghasilkan tatacara dan pedoman penyaluran KUR yang melingkupi penilaian kredit, dokumen persyaratan, penilaian kelayakan usaha yang akan dijamin oleh perusahaan penjaminan, dan ketentuan pinjaman yang disesuaikan dengan model bisnis perdagangan berbasis elektronik.
Target waktu program ini adalah Oktober 2017, dengan penanggungjawab Menko Bidang Perekonomian, dan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia.
Pada program B1 bidang Perpajakan, ada program penyederhaan pemenuhan kewajiban perpajakan, dengan kegiatan menyederhanakan tata cara perpajakan bagi pelaku usaha perdagangan berbasis elektroknik yang omsetnya di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun, dengan keluaran yang diharapkan adalah penerapan aturan perpajakan bagi pelaku usaha dengan jumlah peredaran usaha sampai dengan Rp 4,8 Miliar per tahun, berlaku bagi pelaku usaha perdagangan berbasis elektronik yang omsetnya di bawah Rp 4,8 Miliar per tahan.
Aturan mengenai penyederhaan kewajiban perpajakan itu diharapkan keluar Desamber 2017, dan Menteri Keuangan menjadi penanggung jawab penyusunan peraturan aturan tersebut, dengan melibatkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Perdagangan, dan Badan Ekonomi Kreatif.
Pada Nomor C1, ada program penyusunan regulasi transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, dengan kegiatan menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dengan keluaran Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang diharapkan selesai Oktober 2017.
Penanggung jawab program itu adalah Menteri Perdagangan, dan melibatkan Kemenko bidang Perekonomian, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Sekretariat negara. Selain itu ada program Pengembangan Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway), dengan kegiatan mengembangkan National Payment secara bertahap yang dapat meningkatkan layanan pembayaran ritel elektronik termasuk transaksi perdagangan berbasis elektronik.
Program Pengembangan Gerbang Pembayaran Nasional ini diharapkan menghasilkan sistem pembayaran yang mengakomodasi perdagangan dan pembelanjaan barang/jasa pemerintah melalui perdagangan berbasis elektronik, dan diharapkan Oktober 2017 ini selesai.
Adapun penanggungjawab program ini adalah Menteri Keuangan dengan melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Bank Indonesia.
Isi Perpres No. 74 Tahun 2017
Perpres dikeluarkan dengan pertimbangan ekonomi berbasis elektronik mempunyai potensi ekonomi yang tinggi bagi Indonesia, dan merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional, serta dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi berbasis elektronik, Pemerintah memandang perlu mendorong percepatan dan pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik (e-Commerce), usaha pemula (start-up), pengembangan usaha, dan percepatan logistik dengan menetapkan Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) yang terintegrasi.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 21 Juli 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 sebagaimana tautan Perpres Nomor 74 Tahun 2017 dan lampiran Lampiran Perpres Nomor 74 Tahun 2017.
Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 yang selanjutnya disebut SPNBE 2017-2019, yang terlampir dan merupakan bagian tak terpisahkan dalam Perpres ini, adalah dokumen yang memberi arahan dan langkah-langkah penyiapan dan pelaksanaan perdagangan yang transaksinya berbasiskan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sebagaimana dimaksud mencakup program: a. Pendanaan; b. Perpajakan; c. Perlindungan konsumen; d. Pendidikan dan sumber daya manusia; e. Infrastruktur komunikasi; f. Logistik; g. Keamanan siber (cyber security); dan g. Pembentukan Manajemen Pelaksana Peta Jalan SPNBE 2017-2019.
"Peta Jalan SPNBE 2017-2019 berfungsi sebagai:
a. Acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan sektoral dan rencana tindak dalam rangka percepatan pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (e-Commerce) pada bidang tugas masing-masing yang termuat dalam dokumen perencanaan pembangunan; dan
b. Acuan bagi pemangku kepentingan (stakeholders) dalam menjalankan Sisten Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (e-Commerce)," bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres ini.
Dalam rangka pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibentuk Komite Pengarah Peta Jalan SPNBE 2017-2019, yang mempunyai tugas:
a. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019;
b. Mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019;
c. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019; dan d. Menetapkanperubahan Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sesuai kebutuhan.
Susunan keanggotaan Komite Pengarah sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. Ketua: Menko bidang Perekonomian;
b. Wakil Ketua: Menko bidang Polhukam;
c. Anggota:
1. Menteri Komunikasi dan Informatika;
2. Menteri Dalam Negeri;
3 Menteri Keuangan;
4. Menteri Perdagangan;
5. Menteri Perindustrian;
6. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
7. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
8. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
9. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
10. Menteri Perhubungan;
11. Menteri PPN/Kepala Bappenas;
12. Menteri BUMN;
13. Sekretarias Kabinet;
14. Kepala BKPM;
15. Kepala Badan Ekonomi Kreatif;
16. Kepala LKPP;
17. Kepala Staf Kepresidenan;
18. Gubernur Bank Indonesia; dan
19. Ketua Dewan Komisioner OJK.
Komite Pengarah sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibantu oleh:
a. Tim Pelaksana; dan
b. Narasumber Utama (prominent).
Tugas, tata kerja, dan keanggotaan Tim Pelaksana dan Narasumber Utama ditetapkan dengan Keputusan Menko bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah," bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.
Perpres ini juga menyebutkan, untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Pengarah, Tim Pelaksana dan Narasumber Utama dibentuk Manajemen Pelaksana oleh Menko bidang Perekonomian. Manajemen Pelaksana ini berkedudukan di Kemenko Perekonomian, dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian.
Dalam rangka pelaksanaan tugas Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Sekretaris Kemenko Perekonomian dapat merekrut tenaga ahli perseorangan dan/atau badang usaha sesuai kebutuhan.
"Perekrutan tenaga ahli perseorangan dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud untuk Tahun Anggaran 2017 dapat dilakukan melalui penunjukan langsung," bunyi Pasal 6 ayat (4) Perpres tersebut.
Menurut Perpres ini, Komite Pengarah melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komite Pengarah, Tim Pelaksana, Narasumber Utama, dan Manajemen Pelaksana, menurut Perpres ini, dibebankan kepada: a. Anggaran Kementerian Koordinator bidang Perekonomian; dan b. Pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Â
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 3 Agustus 2017 itu.
Sementara dalam penyiapan sumber daya manusia, Kementerian Kominfo juga mendorong industri digital melalui program Digital Talent Scholarships. Program oon-akademik berdurasi 2 bulan diadakan bekerja sama dengan sejumlah perusahaan digital internasional seperti Microsoft dan Cisco.
sumber :
Diskusi Media FMB9
Situs Kabinet RI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H