Komite Pengarah sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibantu oleh:
a. Tim Pelaksana; dan
b. Narasumber Utama (prominent).
Tugas, tata kerja, dan keanggotaan Tim Pelaksana dan Narasumber Utama ditetapkan dengan Keputusan Menko bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah," bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.
Perpres ini juga menyebutkan, untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Pengarah, Tim Pelaksana dan Narasumber Utama dibentuk Manajemen Pelaksana oleh Menko bidang Perekonomian. Manajemen Pelaksana ini berkedudukan di Kemenko Perekonomian, dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian.
Dalam rangka pelaksanaan tugas Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Sekretaris Kemenko Perekonomian dapat merekrut tenaga ahli perseorangan dan/atau badang usaha sesuai kebutuhan.
"Perekrutan tenaga ahli perseorangan dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud untuk Tahun Anggaran 2017 dapat dilakukan melalui penunjukan langsung," bunyi Pasal 6 ayat (4) Perpres tersebut.
Menurut Perpres ini, Komite Pengarah melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komite Pengarah, Tim Pelaksana, Narasumber Utama, dan Manajemen Pelaksana, menurut Perpres ini, dibebankan kepada: a. Anggaran Kementerian Koordinator bidang Perekonomian; dan b. Pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Â
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 3 Agustus 2017 itu.
Sementara dalam penyiapan sumber daya manusia, Kementerian Kominfo juga mendorong industri digital melalui program Digital Talent Scholarships. Program oon-akademik berdurasi 2 bulan diadakan bekerja sama dengan sejumlah perusahaan digital internasional seperti Microsoft dan Cisco.
sumber :
Diskusi Media FMB9