Hal itu diungkapkan Fanky Christian pelaku bisnis TIK dalam kesempatan ini, menurut ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi para pebisnis yang semula bergerak di ofline menjadi online. Tantangannya adalah : pertama, terkait orisinalitas start up, kedua, pebisnis start up juga harus dinamis.
Tak kalah penting adalah kemampuan untuk melakukan eksekusi, start up bukan cuma berhenti di tataran ide selain itu juga diperlukan adalah berkolaborasi. Dalam kesempatan itu Franky juga mengingatkan, adanya peran penting pemerintah, khususnya dalam hal pendanaan yang terkait dengan bimbingan dan bantuan.
Akselerasi Lewat NextICorn
Pemerintah melalui Kementerian Kominfo juga menemukan jalan tengah untuk mengisi 'kekosongan' dalam industri digital dengan melakukan Program Next Indone sian Unicorn (NextICorn). Program ini membantu para Unicorn ini untuk mendapatkan pendanaan dan menjembatani mereka dengan investor Seri B.
Pemerintah Indonesia juga mempertimbangkan pertumbuhan industri game di Indonesia, mengingat ada 43 juta pemain di Indonesia saat ini. Tahun 2017, pemasukan dari games digital meraih miliaran dollar, saat ini Kemenkominfo memiliki sejumlah liga gaming nasional," ujar Rudiantara.
Menurut Rudiantara, manusia berubah, negara pun berubah. Cara orang menjalankan bisnis dan rutinitas keseharian juga berubah. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo pun menyesuaikan perubahan dari pengatur menjadi fasilitator dan akselerator.
Indonesia terus beradaptasi dengan regulasi terstandar global dan terus bergerak menjadi masyarakat global. Pemerintah optimis, dengan sejumlah langkah strategis ini, Indonesia dapat menjadi pemimpin ekonomi digital di ASEAN.
Roadmap e-Commerce
Indonesia saat ini telah peta jalan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik (roadmap e-commerce) seperti dikuti dari situs Sekretariat Kabinet ditetapkan berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 disebutkan, bahwa Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE) 2017-2019 sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini.
Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sebagaimana dimaksud dimuat dalam bentuk tabel, yang terdiri atas: Nomor; Program; Kegiatan; Keluaran; Target Waktu Penyelesaian; Penanggung Jawab; dan Instansi Terkait.
Untuk Nomor A1 misalnya, programnya adalah pendanaan, dengan kegiatan: