Mohon tunggu...
Sigit Budi
Sigit Budi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Content Creator

Pembuat konten video, host podcast , selebihnya pengangguran banyak acara

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

PMA dan Unicorn, Benarkah Kendalinya di Tangan Asing?

28 Februari 2019   22:57 Diperbarui: 1 Maret 2019   10:30 1142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Penempatan dana melalui modal ventura memang berbeda dengan konsep bisnis konvensional. Sumber daya manusia (human capital) atau pendiri (inovator) dari perusahaan start up menjadi penopang dari bisnis yang didanai modal ventura," urai Thomas yang merintis karier di bidang modal ventura.

Menurutnya, peran pemodal ventura lebih pasif dibandingkan pemodal di bisnis lainnya, mereka lebih percaya pendiri dan pelaksana bisnis e-commerce sebagai pengendali perusahaan. Investor modal ventura tidak mau membuat pendiri atau inovator dari bisnis e-commerce kehilangan peran.

Mengenai upaya untuk menarik investor, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong menyatakan keseriusan Pemerintah Indonesia dalam memfaslitasi para investor. Bahkan, Thomas Lembong menyatakan optimistisme Presiden RI Joko Widodo atas perkembangan ekonomi digital Indonesia.

Start up Fintech dan Persoalannya

Meski beberapa perusahaan start up nasional sukses meraih investasi trilyunan, namun tak sedikit yang bermasalah seperti start up di bidang keuangan atau Fintech. Dalam praktik beroperasinya perusahaan ini memberikan pinjaman uang secara online pada konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang telah menutup perusahaan fintech illegal.

Menurut Wimboh Santoso di Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 (26/2/2019) menyatakan pihaknya mempunyai mandat melindungi konsumen, teknologi  sudah merubah perilaku dan kepercayaan orang, ini berlaku di sektor keuangan. OJK tidak akan melarang itu, bagaimana masyarakat mendapat teknologi itu.

Yang kedua bagaimana kita bisa memonitor dengan jelas dan kita bisa memberikan koridor. Bagaimana mereka operasinya itu sampai tujuan, jadi masyarakat bisa mendapat manfaat, harga murah dan juga mereka tidak dibohongi dalam arti mereka dilindungi.

@FMB9ID_
@FMB9ID_
Koridor itu bukan membatasi tapi memberikan jalurnya sehingga OJK keluarkan kebijakan. Berupa kebijakannya secara umum dapat diyakini dan dipahami oleh semua fintech provider, dan market product secara transparan dan harus ada yang bertanggung jawab. Tentunya tidak boleh melanggar UU yang ada.

Menurut Wimboh, sekarang ini banyak masyarakat yang euphoria dengan pinjaman online. Pinjam itu cepat meskipun mahal, untuk itu sekarang terjadi beberapa assasement, jika ada masyarakat yang tidak terlindungi bisa dipanggil orangnya.

Indonesia yang mempunyai potensi besar melakukan pinjaman online, dan 40% masyarakat Indonesia belum mempunyai rekening sehingga potensinya besar. Karena kalau pinjaman formal ada jaminan, ada prosedur, sehingga lama.

Tantangan Bisnis Start up

Transisi dari pebisnis ofline menjadi pebisnis online dewasa ini tengah terjadi di Indonesia. Seiring itu diingatkan, ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi para pemula bisnis start up. Saat ini, memang sudah muncul start up-start up baru. Peralihan bisnis ofline ke online tentunya memang untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Seperti, resto, teknologi, dan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun