Untuk PT. First Media, Tbk dan PT. Internux, Melalui dua Keputusan Menteri Kominfo, mulai Jumat (28/12/2018), kedua operator telekomunikasi itu secara resmi tidak lagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk layanan telekomunikasi.
Terserah itu urusan penyelenggara layanan, yang perlu dipikirkan adalah nasib pelanggan individu dan perusahaan karena telah dirugikan. Jangan sampai pelanggan ikut menanggung kesalahan managemen, padahal sudah membayar lunas layanan. Kemenkominfo juga mengawasi proses ini berdasarkan surat keputusan tersebut di atas .Â
Kesimpulannya manajemen perusahaan Lippo Grup memberikan janji palsu tentang masa depan produknya, pelanggan tak ada yag mengira layanan ini tiba - tiba ditutup secara sepihak karena ngemplang pembayaran sewa frekuensi selama 2 tahun.
Ayo pelanggan Bolt dan Fist Media segera minta ganti rugi sebelum terlambat !!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI