Semasa SD kelas 4 saya pernah mengalami retak tulang, untuk mendapatkan posisi tulang yang patah dokter melakukan foto rontgen agar tepat pengobatannya.
Hasil proses foto itu berupa lembaran negatif film hitam -- putih, dimana kerangka tulang terlihat tembus cahaya dan bagian daging berwarna gelap. Saat itu saya sempat terpikir bagaimana seberkas sinar yang keluar dari kotak lampu itu mampu memotret bagian tulang yang retak.
Setelah duduk di bangku SMP baru memahami bahwa sinar yang dipakai itu adalah adalah sinar X, menurut situs batan.go.id masuk kategori sinar dengan radiasi pengion, radiasi yang bermuatan listrik apabila menumbuk atau menabrak sesuatu, akan muncul partikel bermuatan listrik yang disebut ion. Peristiwa terjadinya ion ini disebut ionisasi. Pada proses foto rontgen, sinar X Â menembus sel -- sel tubuh dan diserap orang oleh tulang, lalu sinar itu ditangkap bahan khusus yang menyerap sinar X sehingga menghasilkan foto rontgen.
Dalam beberapa referensi, sinar X  dengan kekuatan tinggi adalah  elemen mematikan , radiasinya mampu menembus benda padat dan bisa membunuh makhluk hidup di belakangnya.
Ibaratnya tak ada satu pun bangunan biasa yang mampu menahan laju sinar ini, kecuali besi baja khusus  yang dirancang untuk menahan terpaannya.  Film Terminator menceritakan  dunia mengalami perang nuklir, paska perang sebagian  makhluk hidup musnah dan yang selamat mengalami kecacatan permanen.
Hanya beberapa kelompok orang yang selamat karena mereka berlindung di bunker -- bunker berlapis besi  baja anti -- radiasi sinar X dari bom nuklir. Menurut para ahli,  dampak dari terpaan sinar X secara ekstrim berakibat sel -- sel tubuh makhluk hidup rusak seperti yang terjadi pada korban "Bom Atom" di Hiroshima dan Nagasaki pada 6 Agustus 1945.
Nuklir dan Kesehatan
Meski tehnologi nuklir bisa merusak dan mematikan manusia, dalam dunia kesehatan tehnologi ini juga mampu menyelamatkan banyak nyawa manusia.
Sejumlah peralatan kesehatan mengadopsinya untuk mengobati penyakit yang tak tertanggulangi oleh obat -- obat farmasi. Â Penderita kanker payudara tak asing dengan istilah Mamografi , Â proses pemeriksaan payudara manusia menggunakan sinar X dengan meletakkan semacam piringan pada payudara yang dilakukan untuk mencari perubahan anatomis pada jaringan payudara seperti benjolan.
Cara kerja CT-Scan juga menggunakan sinar X yang mengelilingi  bagian tubuh pasien dan hasil terpaan ini diproyeksikan ke perangkat komputer.
Perangkat -- perangkat ini menggunakan tehnologi nuklir dalam operasional meski bertaraf rendah. Apakah peralatan ini bisa menimbulkan efek samping berupa kerusakan sel -- sel tubuh pasien? Â Saya yakin tenaga medis operator peralatan ini sudah memahami dengan baik tata cara dan dampak bagi kesehatan pasien bila tidak mengikuti prosedur pengoperasian dengan benar, Â artinya segala resiko sudah terukur dan tersedia pengobatannya. Lalu bagaimana bila terjadi mal-praktek yang disebabkan kesalahan prosedur atau peralatan yang digunakan tidak terkalibrasi ?
Perlindungan Radiasi Nuklir Medis
United  States  Nuclear  Regulatory  Commision (NRC) telah menyatakan bahwa dosis individu terpapar radiasi maksimal adalah  0.05Sv  atau  5  rem  /  tahun.  Beberapa  efek  yang  merugikan  dari  radiasi  hanya berlangsung singkat, sedangkan efek lainnya bisa menyebabkan penyakit menahun.
Berdasarkan data ini, meski tujuan penggunaan tehnologi nuklir untuk pengobatan bukan berarti tidak ada dampak bagi pasien, terlepas dari faktor -- faktor penyebabnya. Indonesia  mempunyai badan yang khusus mengawasi bahaya  dari peralatan medis yang menghasilkan radiasi pengion, termasuk sinar X yang lazim dipakai di dunia medis, yaitu Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
Sudahkah anda mencermati  fasilitas -- fasilitas kesehatan yang menggunakan peralatan di atas telah menempel stiker berwarna hijau, kuning dan merah dari BAPETEN dibawah ini ?
Berdasarkan  Pasal  4  Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor  780/Menkes/Per/VIII/2008 tentang  Penyelenggaraan  Pelayanan  Radiologi, ditentukan  bahwa  salah  satu  syarat  untuk memperoleh  izin  bagi  penyelenggaraan  pelayanan  radiologi  diagnostik  adalah  apabila telah mengantongi  Surat izin importir alat dari BAPETEN (untuk alat yang menggunakan radiasi pengion/sinarX).
Soal aspek keselamatan dalam pemakaian tenaga nuklir di Indonesia tertuang dalam Peraturan  Pemerintah  RI  Nomor  33 / 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, PP Republik  Indonesia  Nomor  29 /  2008  tentang  Perizinan  Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion  dan  Bahan  Nuklir,  dan  Peraturan  Menteri  Kesehatan  RI nomor 363/MENKES/PER/IV/1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan pada Sarana Pelayanan Kesehatan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI