Mohon tunggu...
Sigit Budi
Sigit Budi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Content Creator

Pembuat konten video, host podcast , selebihnya pengangguran banyak acara

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Hindari Risiko Teradiasi Nuklir di Fasilitas Kesehatan

3 Oktober 2018   18:01 Diperbarui: 3 Oktober 2018   18:04 543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perangkat -- perangkat ini menggunakan tehnologi nuklir dalam operasional meski bertaraf rendah. Apakah peralatan ini bisa menimbulkan efek samping berupa kerusakan sel -- sel tubuh pasien?  Saya yakin tenaga medis operator peralatan ini sudah memahami dengan baik tata cara dan dampak bagi kesehatan pasien bila tidak mengikuti prosedur pengoperasian dengan benar,  artinya segala resiko sudah terukur dan tersedia pengobatannya. Lalu bagaimana bila terjadi mal-praktek yang disebabkan kesalahan prosedur atau peralatan yang digunakan tidak terkalibrasi ?

Perlindungan Radiasi Nuklir Medis

United  States  Nuclear  Regulatory  Commision  (NRC) telah menyatakan bahwa dosis individu terpapar radiasi maksimal adalah  0.05Sv  atau  5  rem  /  tahun.  Beberapa  efek  yang  merugikan  dari  radiasi  hanya berlangsung singkat, sedangkan efek lainnya bisa menyebabkan penyakit menahun.

Berdasarkan data ini, meski tujuan penggunaan tehnologi nuklir untuk pengobatan bukan berarti tidak ada dampak bagi pasien, terlepas dari faktor -- faktor penyebabnya. Indonesia  mempunyai badan yang khusus mengawasi bahaya  dari peralatan medis yang menghasilkan radiasi pengion, termasuk sinar X yang lazim dipakai di dunia medis, yaitu Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).

Sudahkah anda mencermati  fasilitas -- fasilitas kesehatan yang menggunakan peralatan di atas telah menempel stiker berwarna hijau, kuning dan merah dari BAPETEN dibawah ini ?

Stiker Inspeksi BAPETEN
Stiker Inspeksi BAPETEN
Stiker Inspeksi BAPETEN
Stiker Inspeksi BAPETEN
Stiker inspeksi BAPETEN
Stiker inspeksi BAPETEN
Sebagai konsumen atau pasien dari fasilitas kesehatan milik pemerintah atau swasta seyogyanya cermat meminta keterangan dari tenaga medis disitu atau mengecek keberadaan stiker ini.

Berdasarkan  Pasal  4  Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor  780/Menkes/Per/VIII/2008 tentang  Penyelenggaraan  Pelayanan  Radiologi, ditentukan  bahwa  salah  satu  syarat  untuk memperoleh  izin  bagi  penyelenggaraan  pelayanan  radiologi  diagnostik  adalah  apabila telah mengantongi  Surat izin importir alat dari BAPETEN (untuk alat yang menggunakan radiasi pengion/sinarX).

Soal aspek keselamatan dalam pemakaian tenaga nuklir di Indonesia tertuang dalam Peraturan  Pemerintah  RI   Nomor  33 / 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, PP Republik  Indonesia  Nomor  29 /  2008  tentang  Perizinan  Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion  dan  Bahan  Nuklir,  dan  Peraturan  Menteri  Kesehatan  RI nomor 363/MENKES/PER/IV/1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan pada Sarana Pelayanan Kesehatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun