2. Sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku
3. Substansi atas masalah yang diangkat sesuai dengan obyek sengketa.
Kemenangan pemerintah atas gugatan HTI di PTUN mendapatkan dukungan GP Ansor,  Nuruzzaman Kadensus 99 Ansor mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah, Kemenpolhukam, para advokat  dan semua pihak yang memberikan bukti bahwa HTI layak dibubarkan. Dalam kesempatan itu ia juga mengingatkan agar pengurus HTI yang kecewa diawasi jangan sampai melakukan kekerasan.Â
"Kewajiban menjaga NKRI bukan hanya milik sekelompok orang, tetapi kita semua. Warga Negara Indonesia punya kewajiban bersama. Untuk itu jika ada yang mengganti Pancasila harus hentikan itu", ujar Heni Susila Wardoyo, Asisten Deputy Bidang Hukum Kemenpolhukam di FMB9 itu.
Semoga kasus ini menjadi pembelajaran kita semua .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H