Mohon tunggu...
Sigit Budi
Sigit Budi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Content Creator

Pembuat konten video, host podcast , selebihnya pengangguran banyak acara

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Reforma Agraria "Plus", Jawaban Tuduhan Amien Rais ke Jokowi

4 April 2018   14:50 Diperbarui: 4 April 2018   15:02 1247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri LHK paparkan ijin pelepasan kawasan hutan (dok. fmb9)

Bagi -bagi sertifikat tanah kepada petani penggarap di kawasan hutan menjadi polemik dan berujung tuduhan palsu, gegara pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menuduh Presiden Jokowi "ngibul". Bahkan seorang  petinggi Partai Gerindra seolah mendapat bahan bakar ikut menimpali.

"Kalau sertifikasi itu sih memang haknya rakyat. Jokowi sebagai presiden tidak ngerti soal reformasi agraria dan karena pikirannya hanya pencitraan, ya sertifikasi dianggap prestasi," kata Waketum Gerindra Ferry Juliantono kepada wartawan, Detik.com, Senin (19/3/2018).

Tuduhan Amien Rais dan Ferry Juliantono terhadap Presiden Jokowi ini  dijawab oleh Kementerian LHK, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dalam "Diskusi Media FMB9" (03/04/2018) yang mengambil tema "Apa Kabar Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial?". 

Menteri LHK, Siti Nurbaya pada kesempatan itu  membuka secara eksklusif data ijin pelepasan kawasan hutan sejak tahun 1985 -- 2017. Cukup mencengangkan, ternyata dalam dua periode rezim sebelumnya  telah melepas kawasan hutan seluas 1.623.062 Hektar, porsi terbesar diberikan kepada pihak swasta lewat sertifikat HGU. Menariknya, pada saat itu  Zulkifli Hasan (Ketua MPR)  menjadi Menteri Kehutanan.

 .

Perkembangan Pelepasan Kawasan Hutan 1985- 2017 (sumber ; KLHK)
Perkembangan Pelepasan Kawasan Hutan 1985- 2017 (sumber ; KLHK)
Pada era Jokowi -JK juga diterbitkan 25 ijin baru, namun 18 ijin diantara adalah lanjutan dari ijin prinsip dari rezim sebelumnya,dengan menggunakan data ini terlihat siapa sebenarnya yang melakukan pembohongan publik. Data dari Kementerian LHK membuka "aib" besan Amien Rais, Zulkifli Hasan yang masa itu menjadi Menteri Kehutanan. 

Soal tuduhan dari Ferry Juliantono bahwa  Presiden Jokowi tidak paham soal Reformasi Agraria, barangkali Ferry yang tidak paham, Joko Widodo adalah lulusan Fakultas Kehutanan UGM. Jadi siapa sebenarnya yang tidak paham, apakah Ferry lebih paham soal kehutanan dibandingkan Joko Widodo ? 

 Program Reformasi Agraria Plus

Dimana letak "ngibul" dari Joko Widodo soal bagi - bagi sertifikat tanah ? Program reformasi agraria era Jokowi - JK adalah penyempurnaan dari program reformasi agraria sebelumnya,  pembedanya adalah pemberian dukungan kepada petani penggarap penerima aset berupa aksesuntuk memberdayakan ekonomi  lokal (sekitar hutan).  

Menteri LHK paparkan ijin pelepasan kawasan hutan (dok. fmb9)
Menteri LHK paparkan ijin pelepasan kawasan hutan (dok. fmb9)
Program Reformasi Agraria di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dengan program perhutanan sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). 

Kedua program itu berbeda karena reformasi agraria menekankan pada aspek redistribusi lahan, sedangkan hutan sosial lebih menekankan pada akses terhadap lahan.Reforma agraria atau legal formal disebut pembaruan agraria adalah proses restrukturisasi (penataan ulang susunan) kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agrarian (khususnya tanah).

Dalam tataran operasional reformasi agraria di Indonesia dilaksanakan melalui dua langkah yaitu pertama, penataan kembali sistem politik dan hukum pertanahan berdsarkan Pancasila, UUD 1945 dan UU Pokok Agraria. Kedua, proses penyelenggaraan reforma agraria plus, yaitu penataan aset tanah bagi masyarakat dan penataan akses masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi dan politik yang memungkinkan masyarakat untuk memanfaatkan tanahnya secara baik. Sedangkan program Perhutanan Sosial membuka kesempatan bagi masyarakat sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah.

"Setelah sertifikat diserahkan, tidak begitu saja masyarakat dilepas. Tapi harus tetap dikawal. Dengan reforma agraria yang digagas oleh bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditambah akses reform, seperti akses permodalan dan pasar, pendidikan, pemanfaatan lahan secara maksimal," ujar Dirjen Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muhammad Ikhsan Saleh

Dirjen Penataan Agraria kembali menekankan dalam skema reforma agraria harus ada kesinambungan antara aset dan akses. Sehingga, nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Contohnya, seperti yang ada di dalam wilayah transmigrasi.

"Redistribusi aset lahan sejak dulu memang sudah dilakukan, namun sejak era Pemerintahan Jokowi-JK, jumlahnya meningkat sangat drastis. Redistribusi lahan sampai tahun 2017 sudah sebesar 33.018 Ha. Dan pada 2019, diharapkan sudah ada 1,5 juta bidang yang akan dilakukan pelepasan lahan," ungkap Ikhsan.

Dirjen Penataan Agraria kembali menekankan dalam skema reforma agraria harus ada kesinambungan antara aset dan akses. Sehingga, nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Contohnya, seperti yang ada di dalam wilayah transmigrasi.

"Redistribusi aset lahan sejak dulu memang sudah dilakukan, namun sejak era Pemerintahan Jokowi-JK, jumlahnya meningkat sangat drastis. Redistribusi lahan sampai tahun 2017 sudah sebesar 33.018 Ha. Dan pada 2019, diharapkan sudah ada 1,5 juta bidang yang akan dilakukan pelepasan lahan," ungkap Ikhsan.

Yang paling menarik, lanjut Dirjen Penataan Agraria, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan reforma agraria peternakan rakyat. Pemerintah daerah selaku bapak angkat bersama pengusaha akan melakukan penataan lahan.  "Terkait rencana program reforma agraria peternakan rakyat, kami bekerjasama dengan Kemenristekdikti dan pemerintah daerah," jelas Ikhsan.

Kemiskinan di Pedesaan dan Reformasi Agraria

Redistribusi aset dan legalisasi tanah sebagai bagian dari program Reforma Agraria yang dilakukan Pemerintah saat ini adalah salah satu upaya untuk menurunkan angka kemiskinan dan pemeratan ekonomi di Tanah Air.

"Saya mencatat ada 25.863 desa di dalam dan sekitar kawasan hutan di mana 71 persen menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan. Ada 10,2 juta orang miskin di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki aspek legal terhadap sumber daya hutan," papar Presiden Jokowi seperti dirilis oleh KLHK dalam Dismed tersebut.

Rosarita Niken Widiastuti, Dirjen IKP Kementerian Komunikasi dan Informatika, menyatakan pemerintah terus berupaya menekan angka kemiskinan termasuk di pedesaan.

"Untuk menurunkan angka kemiskinan, Pemerintah terus melakukan upaya, salah satunya Pak Presiden fokus pada pemerataan ekonomi dan meminta jajaran Menteri Kabinet Kerja keras untuk menurunkan angka kesenjangan, salah satunya melalui redistribusi aset dan legalisasi tanah dengan lebih masif lagi",ujar Niken.

Dijelaskan Niken, selama tiga tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla telah bekerja keras mengurangi kemiskinan, di mana pada tahun 2015 angka kemiskinan sebesar 11,1 persen dan menurun jadi 10,12 persen pada tahun 2017.

"Angka tersebut merupakan yang terendah sepanjang 10 tahun terakhir," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden sendiri telah menegaskan bahwa tujuan Reforma Agraria adalah untuk memberikan kesempatan masyarakat mengolah lahan dan memberikan kesejahteraan kepada mereka.

"Semangat Reformasi Agraria adalah bagaimana lahan hutan yang merupakan sumber daya alam dapat diakses rakyat dan menghadirkan keadilan ekonomi dan kesejahteraan rakyat," kata Presiden seperti dikutip Niken.

Semoga bermanfaat !

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun