Mohon tunggu...
Sigit Budi
Sigit Budi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Content Creator

Pembuat konten video, host podcast , selebihnya pengangguran banyak acara

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

"Disruptive'' Inovasi dan Model Bisnis Pemenang DEA 2017

9 Desember 2017   00:42 Diperbarui: 9 Desember 2017   00:52 2153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Andrian Gunadi (tengah) pendiri Investree

Tak terbayang masa awal - awal mereka yang menggunakan dana pribadi dan berpromosi agar masyarakat mau menggunakan "platform" mereka sebagai solusi kesulitan dana.

"Di Investree,anda  seperti meminjam uang ke saudara", ujarnya.

Untuk memperkecil resiko gagal bayar, Investree menggandeng para pemain industri kreatif dan pengusaha UKM yang mempunyai kontrak dengan BUMN, Perusahaan Tbk, Pemerintah.

Menurut Adrian, industri kreatif sangat potensial, margin keuntungan mereka bisa mencapai 30 persen, seperti production house yang memproduksi iklan komersial. Tak hanya itu , Investree juga menyasar pemain online yakni seller di platform belanja online yang mempunyai reputasi penjualan bagus.

Bila Adrian sukses dengan bisnis berbasis "platform fintech", lain dengan Marshall Pribadi pemilik rintisan Privyid. Perusahaan ini bergerak dalam penyediaan layanan jasa "digital signature". Apa itu ? Secara umum dalam setiap kegiatan bisnis melibatkan dokumen - dokumen yang perlu ditandatangani. Apa pun bentuk dokumen tersebut, mulai dari kuitansi, faktur pembelian, surat perjanjian kerja, surat kontrak membutuhkan tanda tangan untuk mengesahkan.

Di era digital, dokumen tidak lagi berwujud fisik seperti kertas, namun berupa data digital  seperti kita kenal dengan file PDF di komputer. Kenapa perlu tanda digital ? Pertukaran dokumen antara kantor dan divisi kini dilakukan lewat internet atau online, surat - surat yang akan dikirimkan tak perlu di- print, lalu dibubuhi tanda tangan, di-scan, lalu dikirim lewat email.

Privyid menawarkan jasa untuk mempersingkat proses dengan menyediakan tanda tangan digital yang tidak bisa diduplikasi, terverifikasi dan sah sebagai bukti di pengadilan. Formatnya bukan seperti tanda tangan di sebuah kertas putih, di-scan lalu dijadikan file berformat vector atau gambar.

Tanda tangan digital (digital signature) dari Privyid ini tersimpan dalam bentuk kode - kode data yang hanya bisa dibaca oleh pemiliknya lewat sebuah kunci digital yang berupa kode -kode juga. Layanan ini dari perusahaan Marshall ini sudah mendapatkan verifikasi resmi dari Kemenkominfo sebagai perusahaan penyedia layanan tanda tangan digital resmi di Indonesia.

"Ibaratnya seperti Visa atau Master  pada kartu kredit atau debit, dimana kartu berlogo itu bisa diterima di merchant - merchant atau ATM berlogo sama, tanda tangan digital juga bisa diterima dan diverifikasi oleh penerimanya secara online dari server Privyid",jelas Marshall.

Saat ini sudah beberapa perusahaan besar di Indonesia menggunakan jasa Privyid, PT Telkom.

"Dengan tanda tangan digital terjadi efisien waktu dalam proses bisnis, di perusahaan seperti Telkom korespondensi dokumen bisa lebih cepat, tidak perlu menunggu kehadiran atasan untuk mengesahkan sebuah dokumen seperti Purchase Order (PO). Di manapun bisa ditandatangi secara online oleh yang bertanggungjawab",jelasnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun