Mohon tunggu...
Sigit Budi
Sigit Budi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Content Creator

Pembuat konten video, host podcast , selebihnya pengangguran banyak acara

Selanjutnya

Tutup

Politik

Patrialis, Anggita dan Persidangan di Tipikor

28 Agustus 2017   20:20 Diperbarui: 28 Agustus 2017   20:54 1022
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sesaat setelah ditangkap Patrialis Akbar kepada media massa menyatakan dirinya telah dizhalimi, bahkan membawa nama Allah dalam pernyataan setelah diperiksa KPK dan ditetapkan sebagai tersangka, seperti dilansir Kompas.com (27/01/2017). Patrialis menganggap dirinya sebagai korban, bukan seorang pelaku korupsi. Ia meminta agar para hakim Mahkamah Konstitusi serta masyarakat memahami bahwa dirinya sedang mendapat perlakuan tidak adil.

Setelah 7 bulan berlalu pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) KPK memutuskan vonis hukuman penjara 12,5 tahun penjara, Ia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Patrialis dianggap terbukti menerima suap terkait uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, seperti dilansir Kompas.com (14/08/2017).

Berikut fakta dan bantahan selama persidangan Patrialis Akbar di Tipikor

Patriais merasa dizhalimi

Setelah ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka, Patrialis kepada pers di Gedung KPK menyatakan dirinya korban penzhaliman, Patrialis menegaskan ia tak pernah membiacarakan uang dengan Basuki. Terlebih, kata dia, Basuki bukan orang yang turut berperkara dalam uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 seperti dikutip tempo.co  (27/01/2017)

"Saya tidak pernah terima uang satu rupiah pun dari orang yang namanya Basuki, apalagi Basuki bukan orang yang berpekara di MK, tidak ada kaitannya dengan perkara itu. Dia bukan pihak yang berperkara," ucapnya, seperti dilansir Merdeka.com (1/08/2014)

Faktanya di persidangan membuktikan Patrialis menerima suap untuk mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, kesaksian Kamaludin orang dekat Patrialis membenarkan Hakim Konstitusi menerima suap, seperti dilansir Merdeka.com (1/08/2014). Berdasarkan surat dakwaan milik Basuki dan NG Fenny, Kamaludin menerima USD 20.000. Uang tersebut dibagi dua antara Kamaludin dengan Patrialis Akbar, masing masing sebesar USD 10.000. Uang itu diberikan Basuki melalui pegawainya untuk diteruskan ke Kamaludin di Buaran Plaza, Jakarta Timur.

Patrialis dan Anggita

Pada saat ditangkap di Mal Grand Indonesia Patrialis saat ditangkap sedang bersama dengan 10 orang, 4 diantaranya wanita, KPK setelah pemeriksaan membebaskannya mereka, seperti dilansir liputan6.com (26/01/2017). Menurut laporan Liputan6.com keempat wanita tersebut adalah caddy yang membantu pemain di lapangan golf. Menurut laporan Tempo.co (27/01/2017) penyidik KPK juga menangkap Anggita, perempuan berambut panjang dicat cokelat, berkulit putih, dan tinggi semampai berusia 24 tahun dan punya seorang anak.

Anggita tidak membantah ketika ditanya wartawan soal hubungan khusus dengan Hakim Konstitusi itu, ia justru meminta wartawan menanyakan sendiri ke Patrialis soal itu, seperti dilansir Detik.com (14/02/2017)

"Sebaiknya tanya saja ke Pak Patrialis karena saya tidak enak. Kalau saya bilang 'iya', nanti pihak sana (Patrialis) membantah," jelas Anggita, yang didampingi kerabatnya.

Fakta dipersidangan terungkap bagaimana hubungan Anggita dengan Patrialis Akbar ? Seperti dirilis Tempo.co (24/07/2017) dalam sidang saksi yang dihadiri Anggita  mantan pegawai di tempat golf itu mengaku pernah diberi uang, pakaian, dan mobil oleh Patrialis Akbar. Anggita juga mengaku pernah diberi uang US$ 500.

Patrialis lewat Pengacaranya Susili Ariwibowo membantah mempunyai hubungan dengan Anggita seperti dilansir Detik.com (25/07/2017). "Tidak ada kaitannya uang dari Kamaludin itu yang USD 500 yang diterima oleh Anggita," ujar pengacara Patrialis, Susilo Ariwibowo saat dihubungi detikcom, Senin (24/7/2017) malam.

Pengakuan Anggita beda lagi, pada saat Patrialis ditangkap oleh KPK, mereka sedang berencana untuk melihat apartemen yang akan dibeli, kabarnya uang muka apartemen senilai 2 milyar sudah membayar uang muka 50 juta ke agen properti, seperti dilansir Merdeka.com (14/08/2017)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun