Mohon tunggu...
Sigit Budi
Sigit Budi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Content Creator

Pembuat konten video, host podcast , selebihnya pengangguran banyak acara

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPK Gunakan Publik Tamengi Serangan Balik

9 Maret 2017   10:44 Diperbarui: 9 Maret 2017   20:00 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komisi Pemberantas Korupsi menerapkan strategi baru dalam penanggulangan korupsi. Bila sebelumnya gebrakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) jadi ikon aksi KPK, kini KPK  mengganti dengan pendekatan komunikasi publik terhadap kasus mega korupsi.

Strategi komunikasi KPK sudah umum diterapkan dalam dunia periklanan atau Komunikasi. Penyelenggaran pengadilan Tipikor merupakan sebuah event.   Kegiatan komunikasi biasa tujuannya adalah "awarness" massa atau publik terhadap event yang akan dilaksanakan itu. Sasaran akhirnya adalah kehadiran atau keterlibatan massa terhadap event tersebut. 

Kasus persidangan Tipikor Kasus e-KTP jadi menarik, KPK juga menerapkan strategi pemanasan (per-launch) jelang sidang. Tujuannya komunikasi KPK yang diwakili dengan pernyataan Ketua KPK adalah "awarness" juga. KPK ingin publik terlibat secara aktif dalam bentuk pengawasan dan perhatian.

Pembeda event hukum ini dengan event marketing atau sosialiasi lainnya adalah pada sasarannya. Kegiatan marketing sasarannya adalah khalayak tergerak membeli barang atau menggunakan jasa yang ditawarkan. Pada kasus sidang e-KTP,  sasaran akhir komunikasi KPK adalah masyarakat terlibat mengawasi nama - nama calon tersangka yang konon adalah pejabat - pejabat sangat terhormat di negeri.

Komisioner KPK di era ini tidak mau jadi korban kriminalisasi seperti Komisioner sebelumnya. Melibatkan publik adalah adalah benteng ampuh untuk menangkal serangan balik koruptor. Sukses KPK!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun