Mohon tunggu...
Sigit Budi
Sigit Budi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Content Creator

Pembuat konten video, host podcast , selebihnya pengangguran banyak acara

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menyikap Situs Fintech, Bagaimana OJK?

10 September 2016   10:41 Diperbarui: 11 September 2016   01:43 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Otoritas Jasa Keuangan  masih belum mempunyai instrumen peraturan yang memadai untuk pendatang baru ini, pebisnis keuangan yang berbasis internet (Financial Technology) . Di dunia maya, beberapa start up Fintech telah menawarkan jasa investasi dan peminjaman kepada masyarkat luas. Ada 2 dua aktifitas keuangan dari Fintech, yaitu menarik dana investor  dan memberikan pinjaman. Kedua kegiatan ini akan bertubrukan dengan lembaga perbankan dan koperasi yang telah mengantongi ijin dari OJK dan Kementerian Keuangan dan lembaga terkait. Bagaimana dengan Fintech?

Apa itu Peer 2 Peer Lending (P2PL) ?

Perusahaan-perusahaan Fintech menjalan bisnis mereka dengan model bisnis  P2PL, peer to peer  lending, peran perusahaan mempertemukan para pemberi pinjaman (investor) dengan peminjam (borrower) .  Perusahaan penyedia layanan P2PL menyediakan sarana untuk  investor untuk mengetahui profil calon peminjam yang dipasang di website perusahaan layanan Fintech. 

Sebelum ditayangkan dan layak menjadi “borrower”, perusahaan Fintech  akan meneliti data calon peminjam dan melakukan verifikasi dengan pihak terkait seperti bank, leasing dll.  Setelah “verified”, calon peminjam masuk dalam “beauty contest’, dimana investor bisa memilih sendiri siapa yang dipinjami dana.

Siapa investornya? Bisa dari berbagai kalangan, karena perusahaan Fintech menawarkan nilai investasi bervariasi, dari investasi 1 juta rupiah sampai 1 milyar rupiah. Investor dijanjikan keuntungan bunga dari nilai investasinya. Rata – rata “return” yang ditawakan oleh start up Fintech 6 – 15% pertahun  tergantung kontraknya dengan perusahaan Fintech.

Lalu untuk peminjam akan dikenakan bunga berapa ? Beberapa situs P2PL menawarkan angka 3-5% per bulan, bergantung jumlah pinjaman dan rekor profil peminjam. Perusahaan Fintech memiliki analis kredit yang dibantu oleh apliksi yang mempu men-tracking rekam jejak peminjam. Model pinjaman beragam dan bervariasi nilainya, sebab perusahaan Fintech juga menyasar pinjamanan personal mulai dari nilai 100 ribu rupiah dan tenor bervariasi. 

Selain pinjaman personal, juga menawarkan pinjaman untuk bisnis (B2B) dengan nilai pinjaman sampai milyaran rupiah. Pemilik proyek dapat memanfaatkan dana ini dengan mengajukan opsi peminjaman “untuk didanai”, biasanya untuk opsi ini perusahaan Fintech menawarkan return yang tinggi kepada investor.

 Resiko Investasi di Fintech

Untuk menarik investor sejumlah perusahaan Fintech menawarkan “return’ tinggi kepada calon investor, rata – rata melebihi return yang diberikan oleh lembaga keuangan perbankan. Janji perusahaan Fintech dalam situs – situs mereka adalah investor aman menaruh dana mereka di perusahaan, perusahaan menyediakan sistim pengawasan terbuka terhadap investor. Sehingga aliran cash flow peminjam dapat dimonitor oleh investor melalui dashboard mereka.

Meski perusahaan ini telah beroperasi di berbagai negara Asia, seperti India, Singapore, Malaysia, tapi di Indoneisa model bisnis perusahaan Fintech belum populer. Selain itu  secara legal, OJK pun belum siap dengan aturan – aturan baku mengatur operasional dan pengawasan terhadap  perusahaan Fintech. Lalu bagaimana dengan perusahaan Fintech yang sudah terlanjur beroperasi ? Seperti kasus transportasi berbasis online yang sempat menimbulkan keributan karena pemerintah belum siap dengan aturan baku, semoga aturan untuk perusahaan Fintech segera terealisir.

Sosialisasi  Fintech Minim

Perusahaan Fintech harus bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan promosi dan sosialisasi. Meski model P2PL sudah populer di berbagai negara namun di Indonesia publik masih sangat awam terhadap model layanan keuangan berbasis online. Sejauh ini OJK juga belum secara serius memberitahukan tentang P2PL ini ke masyarakat, apakah menunggu salah satu perusahaan Fintech kolaps dan investasi dari pemilik modal hilang, sehingga menimbulkan kehebohan besar di media massa.

Adapun situs - situs perusahaan Fincteh yang beroperasi di Indonesia, situs Dailysocial mencatat  antara  lain : koinwork.com, investree.com, amartha.com, cermati.com, Davestpay.com, Dimo, Doku, Dompet Sehat, Flip, Jojonomic, kanopi, kartuku, kesles, modalku, ngatur duit, paybill, pinjem doku, satu loket, Shiv App, Taralite, Uang Teman, Veritrans. Masih banyak lagi mungkin yang akan muncul, mengingat bisnis model ini sedang "hit" di berbagai negara. Semoga bermanfaat !!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun