Mohon tunggu...
Sigit Bayu Pamadi
Sigit Bayu Pamadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengisi waktu luang membuat berita yang positif.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Senkom Mitra Polri Surakarta Ikuti Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan

27 Oktober 2022   17:04 Diperbarui: 27 Oktober 2022   17:17 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SURAKARTA - Dua Pengurus Kota (Pengkot) Senkom Mitra Polri Kota Surakarta mengikuti kegiatan bersama Kesbangpol kota Surakarta sesuai undangan no BL. 03.03/2446/X/2022 di  hadiri Ramdani Syaif Fathulloh selaku wakil sekretaris Senkom Kota Surakarta Dan Margono Dwinanto Bidang Diklat dan SAR.

Sosialisasi organisasi kemasyarakatan dengan tema "Peran Organisasi Kemasyarakatan Dalam Penguatan Semangat Kebangsaan Dan Nasionalisme" dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan NKRI di Swiss Belinn hotel Jl. Slamet Riyadi No.437, Sondakan, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah, Kamis, 27/10/22

Dalam sambutannya Ketua Kesbangpol Indradi, Ap., SH., MM Mempererat tali silaturrahmi kita semua, menciptakan suasana kota Surakarta yang lebih kondusif, sinergitas ormas dan pemerintah kota Surakarta semakin maju mewujudkan tujuan NKRI.

Komandan Kodim 0735 SKA Letkol Inf. Devy Kristiyono, SH., M.Si dalam materinya menyampaikan, Sebagai ormas kita harus lebih meningkatkan sikap nasionalisme kita untuk menjaga keutuhan NKRI, menuju Indonesia emas.

"Sebagai warga negara Indonesia yang baik harus memperhatikan dan mengedepankan 4 pilar (Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI) Seluruh warga negara yang sesuai bidangnya masing-masing harus mempertahankan kedaulatan dan keutuhan negara kita tercinta" lanjutnya

"Sebelum kita sharing berita harus kita saring dulu hindari hoax, supaya informasi yang kita sebar betul valid dan tidak timbul gesekan diantara kita, bahkan membuat perpecahan" tegasnya

Di lanjutkan pemateri kedua dari Kejaksaan Negri Kota Surakarta Rahayu Nur Harsi SH, MH menyampaikan, penjelasan mengenai kelompok masa yang menamakan diri sebagai organisasi masyarakat, menyampaikan kewajiban organisasi masyarakat berdasar Pasal 21 UU No. 17 Th. 2013 Jo. UU No. 16 Th. 2017.

"Negara Indonesia sensitif dalam perkara pelanggaran, maka ormas berperan untuk menghindari larangan yang diuangkan dalam Pasal 59 UU no. 17 Th. 2013 Jo. UU No. 16 Th. 2017" terangnya.

"Sekuat tenaga membendung Hoax, negatif Campaign, dll. Keberadaan ormas bisa mengontrol dan bijak dalam bermedia sosial, Kadang ada kelompok masa yang tau ada informasi disekitar kampung ada pelanggaran hukum, orang miras, judi online, narkoba dll lalu Kelompok masa / oknum ormas mengobak-abrik, merusak bahkan main hakim sendiri, yang seharusnya melaporkan bukti pelanggaran tersebut ditindaklanjuti oleh pihak berwajib, nah ini maksudnya baik namun caranya yg menginginkan yang salah" jelasnya

Lanjut materi Ketiga dari Dr. Ahmad Romdhon,
Staf Pengajar FISIP UNS menyampaikan Padatnya agenda kegiatan besar yang akan dilaksanakan di kota Surakarta hingga tahun depan, salah satunya menjadi tuan rumah Piala Dunia U20 ditahun 2023 dilanjutkan pesta rakyat pilihan umum serentak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun