Hampir sepuluh tahun ini, yaitu mulai tahun 2014 Sampai 2024 lembaga legislatif di DPR tidak memiliki oposisi yang kuat.Â
Hasilnya apa, ya, apapun kebijakan yang akan diterapkan oleh pemerintah, karena Koalisi partai pemerintah lebih kuat presentasenya, maka tidak ada yang melakukan check and balancing, sehingga kebijakan pemerintah jadi bergulir dengan begitu saja.
Bahkan dalam situasi terkini di tahun 2023 lalu, Partai Demokrat justru bergabung dengan partai koalisi pemerintah, sehingga legislatif nyaris tanpa oposisi, otomatis hanya tinggal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Saja yang beroposisi sendirian.
Bisa apa oposisi kalau partai oposisi hanya sisa PKS saja, apa yang jadi saran dan kritik dari oposisi atau proses check and balancing hanya dianggap angin lalu oleh koalisi partai pendukung pemerintah.Â
Yang jelas, kondisi ketidak seimbangan antara presentase oposisi yang jauh lebih kecil ketimbang koalisi partai pendukung pemerintah ini adalah kondisi yang tidak sehat dalam iklim demokrasi bangsa ini.
Kenapa?
Ya, dalam kondisi ini DPR hanyalah jadi stempel pemerintah dalam menelurkan kebijakan maupun Undang-Undang, apapun kebijakan dan UU yang akan diterapkan akan melenggang kangkung tanpa hambatan berarti.
Lihat saja salah satu faktanya, bagaimana UU Ciptaker atau Omnibus Law yang diusulkan pemerintah kepada DPR, bisa sebegitu lancarnya prosesnya, langsung bisa diketok palu tanpa adanya hambatan yang berarti, langsung sah dan berlaku. Rakyat kena dampaknya.
Pada akhirnya, karena adanya gugatan dari rakyat, UU Ciptaker tersebut akhirnya dinyatakan melanggar Konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi, dan pemerintah harus memperbaikinya, tapi lagi-lagi UU ini lancar tanpa hambatan berarti ketika UU ini direvisi menjadi Perppu Ciptaker.
Terciptanya UU Ciptaker yang kini menjadi Perppu Ciptaker ini hanyalah segelintir kebijakan pemerintah yang lancar jaya di sahkan atau dalam artian distempel oleh DPR, banyak sebenarnya kalau mau diulas, namun setidaknya dari satu kasus ini dapat mewakili sejumlah kebijakan pemerintah yang di sahkan DPR tanpa check and balance yang berarti.