Seperti yang kita ketahui bersama dalam proses penghitungan suara pada Pemilu 2024 ini tidak sebentar, belum lagi saat penyelenggaraan proses pencoblosannya.
Mulai pagi mengawal proses pencoblosan, kemudian dilanjutkan penghitungan suara yang ribet dan ruwet, karena harus menghitung 5 kertas suara yaitu suara Pilpres, pileg DPR RI, Pileg DPRD Provinsi, Pileg DPRD Kabupaten/Kota, dan Pileg DPD.
Bisa dibayangkan betapa energi para petugas Pemilu ini terkuras sedemikian rupa bekerja mulai subuh ketetemu subuh lagi, bahkan bisa dari subuh ketemu subuh ketemu siang, mulai dari menyiapkan TPS, mengawal proses pencoblosan, menghitung suara, mengawal hasil kejenjang berikutnya, belum lagi kalau ada selisih suara dan konflik.
Akibatnya, kelelahan yang teramat sangat jelas melanda para petugas Pemilu di TPS ini, inilah yang menyebabkan para petugas Pemilu berguguran meninggal dunia, dan yang akibat kelelahan penyakit komorbitnya terpicu jadinya meninggal dunia, ada yang karena kelelahan jadi tidak fokus saat dalam berkendara akhirnya kecelakaan.
Inilah kiranya yang agar dapatnya menjadi pertimbangan penting bagi pihak penyelenggara Pemilu. Kesehatan dan keselamatan nyawa para petugas Pemilu dalam bertugas di lapangan harus diutamakan.
2. Efektifitas dalam proses penghitungan suara.
Kalau Pilpres dan Pileg tidak digabung, maka proses penghitungan suara tidak akan memakan waktu yang begitu lama dan melelahkan. Selain itu juga jadi lebih efektif.
Seperti kalau Pemilu hanya Pilpres saja misalnya, ini akan mengefektikan dalam proses penghitungan suara, sebab para petugas KPPS hanya menghitung suara Pilpres saja, dan penulis yakin, pasti waktunya tidak sampai sehari semalam sudah selesai. Enggak bikin terlalu lelah yang amat sangat, lalu efektif pula.
Terus nanti dalam pelaksanaan Pilegnya juga setidaknya mengurangi keribetan dan beban dalam penghitungan suara, bisa memangkas waktu penghitungan suara.
Inilah juga yang agar dapatnya kedepan menjadi pertimbangan para pihak penyelenggara Pemilu bagi kedepannya yaitu, pertimbangan efektifitas dalam proses penghitungan suara.
3. Mempermudah masyarakat dalam proses pencoblosan surat suara.