Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Menyoal Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan dan Makan Korban

19 Januari 2024   13:51 Diperbarui: 19 Januari 2024   14:32 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar penertiban baliho Caleg dan partai | Dokumen Foto Via Kompas.id

Alat peraga kampanye (APK) berupa baliho-baliho Capres, Caleg, dan Partai sangat banyak terpasang dan terpampang di ruang publik.

Tidak sedikit APK tersebut yang melanggar aturan dan jadi sampah visual yang merusak estetika karena dipasang disembarang tempat. 

Bahkan yang sangat menyedihkan dan mirisnya lagi adalah, bahwa APK tersebut mencelakai masyarakat.

Ada masyarakat yang jadi korban akibat tertimpa APK Baliho tersebut, seperti baru-baru ini yang terjadi di Kebumen yang sampai berakibat fatal nyawa melayang. 

Termasuk juga dibeberapa tempat lainnya seperti di kembangan, Jakarta Barat masyarakat pun ada yang jadi korban tertimpa APK baliho Caleg.

Banyaknya pelanggaran dan adanya jatuh korban jiwa, inilah dua hal menonjol yang harus ditindak lanjuti oleh pihak Bawaslu dan pihak terkait lainnya.

Tentang pelanggaran APK ini pun saya sendiri pernah terlibat konflik yaitu ketika pagar rumah saya dipasangi APK dan bendera partai tanpa seizin saya. Tahu-tahu sudah terpasang di pagar rumah.

Terang saja saya enggak terima, dan langsung saya adukan ke RT setempat untuk ditindak lanjuti, memang saat itu masalah selesai dan tidak sampai ke Bawaslu. Tapi pelanggarannya kentara banget, pasang APK di area rumah masyarakat eh enggak izin sama sekali.

Ada lagi konflik terjadi dilingkungan kampung saya yaitu ketika area pagar sekitar Masjid dipasangi bermacam APK mulai dari spanduk, poster, hingga stiker. Wah rame banget ribut waktu itu.

Padahal jelas-jelas area tempat ibadah tidak boleh ada politisasi tapi nyatanya, ada saja pelanggaran seperti di atas yang dilakukan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 diatur pelarangan memasang APK di tempat ibadah, rumah sakit, atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi.

Selain itu, dilarang memasang APK di gedung hingga sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan. Termasuk pagar pemisah jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, stasiun, pelabuhan, tiang listrik, dan area jalan tol.

Akhirnya setelah dilaporkan ke pihak Bawaslu, maka saat itu pihak Bawaslu yang dibantu Satpol PP menertibkan area pagar Masjid yang dikotori APK tersebut. Konflik dan keributan pun selesai.

Nah, dari dua kejadian di atas itu masih segelintir dari berbagai pelanggaran APK, karena secara umumnya hampir diseluruh tempat di negeri kita ini terdapat banyak pelanggaran aturan dalam hal APK ini.

Oleh karenanya pihak Bawaslu, Gakumdu, bersama pihak terkait lainnya harus bertindak tegas menertibkan APK yang melanggar aturan, jangan juga hanya menunggu laporan masyarakat baru bertindak.

Jangan ketika sudah ada jatuh korban jiwa dari masyarakat akibat APK tersebut baru gupuh kesana dan kemari serta repot sendiri. Harusnya ada tindakan razia penertiban secara berkala.

Di kota saya sendiri yaitu Balikpapan saya melihat begitu kotornya pemandangan kota dengan bermacam APK yang saya yakin banyak dipasang sembarangan tanpa mematuhi aturan.

Tapi saya lihat kepedulian pihak Bawaslu untuk melakukan razia dan penertiban masih sangat kurang, lamban banget merespon tindakan, padahal kawasan kota saya dikotori sampah visual APK yang dipasang tidak beraturan dan tidak sesuai aturan serta tidak pada tempatnya.

Ini baru di kota saya, dan mungkin apa yang saya kritisi terkait APK yang banyak melanggar aturan dikota saya ini kurang lebihnya berlaku secara nasional.

Jadi, sekali lagi pihak Bawaslu dan pihak terkait lainnya harus turun tangan dan tegas menegakkan aturan terkait APK ini, sehingga harus ada tindakan nyata melakukan penertiban.

Ilustrasi gambar penertiban baliho Caleg dan partai | Dokumen Foto Via Kompas.id
Ilustrasi gambar penertiban baliho Caleg dan partai | Dokumen Foto Via Kompas.id

Kemudian hal menonjol yang jadi sorotan dan pertanyaan juga dari masyarakat adalah tentang jatuhnya korban jiwa akibat APK ini, kemanakah masyarakat menuntutnya?

Kepada pemilik APK Baliho yang melukainya, kah? Kepada pemerintah daerah, kah, atau kemana, inikan enggak jelas bagaimananya?

Syukur-syukur pemilik APK baliho mau bertanggung jawab, lah kalau ada yang enggak mau bertanggung jawab dengan pembenaran berbagai dalih, nah kalau begini bagaimana masyarakat menuntutnya?

Terus juga kalau ada unsur hukum pidananya bagaimana, kemana masyarakat mengurus hal hukum pidana tersebut, adakah juga pendampingan hukum bagi masyarakat?

Hal yang jadi pertanyaan ini masyarakat masih banyak yang belum tahu, dan jujur termasuk juga saya sendiri. 

Oleh karenanya soal hal-hal menonjol yang terkait jatuhnya korban jiwa dan masalahh hukum soal APK ini, maka masyarakat harus dikawal dan diedukasi serta mestinya juga ada sosialisasi terkaitnya.

Agar dapatnya pihak terkait bertanggung jawab atas dua hal menonjol yang penulis sampaikan dalam artikel ini, yaitu soal banyaknya APK yang melanggar aturan dan memakan korban.

Semoga apa yang menjadi persoalan menonjol tersebut dapat ditindak lanjuti dan diselesaikan dengan bijaksana.

Demikian artikel ini.

Sigit Eka Pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun