Dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 diatur pelarangan memasang APK di tempat ibadah, rumah sakit, atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi.
Selain itu, dilarang memasang APK di gedung hingga sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan. Termasuk pagar pemisah jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, stasiun, pelabuhan, tiang listrik, dan area jalan tol.
Akhirnya setelah dilaporkan ke pihak Bawaslu, maka saat itu pihak Bawaslu yang dibantu Satpol PP menertibkan area pagar Masjid yang dikotori APK tersebut. Konflik dan keributan pun selesai.
Nah, dari dua kejadian di atas itu masih segelintir dari berbagai pelanggaran APK, karena secara umumnya hampir diseluruh tempat di negeri kita ini terdapat banyak pelanggaran aturan dalam hal APK ini.
Oleh karenanya pihak Bawaslu, Gakumdu, bersama pihak terkait lainnya harus bertindak tegas menertibkan APK yang melanggar aturan, jangan juga hanya menunggu laporan masyarakat baru bertindak.
Jangan ketika sudah ada jatuh korban jiwa dari masyarakat akibat APK tersebut baru gupuh kesana dan kemari serta repot sendiri. Harusnya ada tindakan razia penertiban secara berkala.
Di kota saya sendiri yaitu Balikpapan saya melihat begitu kotornya pemandangan kota dengan bermacam APK yang saya yakin banyak dipasang sembarangan tanpa mematuhi aturan.
Tapi saya lihat kepedulian pihak Bawaslu untuk melakukan razia dan penertiban masih sangat kurang, lamban banget merespon tindakan, padahal kawasan kota saya dikotori sampah visual APK yang dipasang tidak beraturan dan tidak sesuai aturan serta tidak pada tempatnya.
Ini baru di kota saya, dan mungkin apa yang saya kritisi terkait APK yang banyak melanggar aturan dikota saya ini kurang lebihnya berlaku secara nasional.
Jadi, sekali lagi pihak Bawaslu dan pihak terkait lainnya harus turun tangan dan tegas menegakkan aturan terkait APK ini, sehingga harus ada tindakan nyata melakukan penertiban.