"Pemasangan di rumah warga tidak boleh dipaksa, tidak boleh, yang namanya kampanye itu harus dilakukan sukarela oleh pemilih. Tidak boleh kemudian orang dipaksa memilih," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada Kamis (7/12/2023), seperti dikutip dari KOMPAS.com.
Dalam pernyataan tersbut, Bagja juga menyampaikan, bahwa pemasangan APK di area rumah pribadi warga tidak dilarang, tapi harus dengan seizin yang punya rumah.Â
Intinya sih, soal pemasanngan APK para caleg ataupun peserta Pemilu di area rumah pribadi warga tidak dilarang asalkan sudah seizin yang punya rumah, kalau enggak diizinkan ya jangan dipaksa.
Lantas, bagaimana kejadian yang saya alami tadi terkait adanya pemasangan APK di area rumah Ibu saya tanpa seizin Ibu saya?
Ya, secara etika saja, jelaslah tidak beretika, termasuk lancang, dan bisa sebenarnya dituntut pasal pidana karena sudah masuk rumah orang lain tanpa izin, yaitu pada pasal 167 ayat 1 KUHP lama dan pada pasal 257 ayat 1 pada UU 1/2023 KUHP baru, ancaman pidananya antara sembilan bulan penjara ataupun satu tahun penjara, untuk selengakpnya bisa browsing terkait UU tersebut.
Sampai di sini amatlah jelas. Bahwa pemasangan APK di area rumah pribadi warga tidak boleh tanpa seizin warga dan ada ancaman pidananya bila melakukannya tanpa izin.
Jadi Bagaimana? Pasang APK di area rumah pribadi tanpa seizin yang punya, emang boleh?
Ya, enggak boleh, lah!
Demikian artikel ini. Semoga bermanfaat.Â
Artikel ke 190 tahun 2023.