Berkaitan hal ini juga, saya konfirmasi ke Ibu saya, eh ternyata Ibu saya enggak berkenan kalau area rumah terkontaminasi spanduk, bendera, maupun baliho Caleg dan Partai. Ibu saya tegas enggak mau terlibat, takut ada apa-apa. Namanya juga orangtua apalagi usia Ibu saya sudah 70 tahun lebih, ya dimaklumi saja, kan.
Tahu hajatnya ditolak, eh Timses Caleg tersebut berupaya terus merayu saya dan Ibu saya untuk mengizinkan memasang APK di area rumah Ibu saya.Â
Namun Ibu saya bersikeras tidak berkenan kalau area rumah dipasang APK peserta Pemilu. Pada akhirnya dengan mimik ataupun raut wajah kecewa dan kelihatan enggak terima, mereka mencopoti spanduk yang terpasang di pagar rumah Ibu saya.
Nah, begitulah sekelumit kisah pengalaman saya ini terkait adanya Caleg dan Timsesnya yang memasang APK di area rumah pribadi Ibu saya tanpa seizin yang punya rumah.
Bagaimana dengan Anda? Adakah memiliki pengalaman yang sama?Â
Kalau memang ada terjadi, maka penulis imbau untuk menahan emosi, jangan langsung dicopoti, sebaiknya laporkan ke Pak RT atau boleh minta mediasi Pak RT kalau terjadi perselisihan.
Bila tetap terjadi perselisihan, bisa juga langsung ke Bawaslu untuk menyelesaikannya.
Bagaimana kalau setelahnya Anda mengizinkan karena ada kompensasi yang diberikan seperti bayar sewa dan donasi sembako misalnya?
Ya, kalau ini sih tinggal masing-masing saja sih. Ya, terserah aja sih. Hanya saja penulis ingin menyampaikan imbauan, agar kiranya kita jangan sampai tergiur dan terlibat politik uang karena ini sesuai aturannya adalah pelanggaran dalam Pemilu. Itu aja sih.
Sementara itu, terkait pemasangan peraga kampanye ini maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa pemasangan stiker atau alat peraga kampanye lainnya di rumah seseorang harus atas izin pemilik/penghuninya.