Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Pasang APK di Area Rumah Pribadi Tanpa Seizin yang Punya, Emang Boleh?

11 Desember 2023   10:19 Diperbarui: 12 Desember 2023   06:44 1236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar Baliho/Spanduk caleg | KOMPAS.com

Berkaitan hal ini juga, saya konfirmasi ke Ibu saya, eh ternyata Ibu saya enggak berkenan kalau area rumah terkontaminasi spanduk, bendera, maupun baliho Caleg dan Partai. Ibu saya tegas enggak mau terlibat, takut ada apa-apa. Namanya juga orangtua apalagi usia Ibu saya sudah 70 tahun lebih, ya dimaklumi saja, kan.

Tahu hajatnya ditolak, eh Timses Caleg tersebut berupaya terus merayu saya dan Ibu saya untuk mengizinkan memasang APK di area rumah Ibu saya. 

Namun Ibu saya bersikeras tidak berkenan kalau area rumah dipasang APK peserta Pemilu. Pada akhirnya dengan mimik ataupun raut wajah kecewa dan kelihatan enggak terima, mereka mencopoti spanduk yang terpasang di pagar rumah Ibu saya.

Nah, begitulah sekelumit kisah pengalaman saya ini terkait adanya Caleg dan Timsesnya yang memasang APK di area rumah pribadi Ibu saya tanpa seizin yang punya rumah.

Bagaimana dengan Anda? Adakah memiliki pengalaman yang sama? 

Kalau memang ada terjadi, maka penulis imbau untuk menahan emosi, jangan langsung dicopoti, sebaiknya laporkan ke Pak RT atau boleh minta mediasi Pak RT kalau terjadi perselisihan.

Bila tetap terjadi perselisihan, bisa juga langsung ke Bawaslu untuk menyelesaikannya.

Bagaimana kalau setelahnya Anda mengizinkan karena ada kompensasi yang diberikan seperti bayar sewa dan donasi sembako misalnya?

Ya, kalau ini sih tinggal masing-masing saja sih. Ya, terserah aja sih. Hanya saja penulis ingin menyampaikan imbauan, agar kiranya kita jangan sampai tergiur dan terlibat politik uang karena ini sesuai aturannya adalah pelanggaran dalam Pemilu. Itu aja sih.

Ilustrasi gambar Baliho/Spanduk caleg dokumen foto via Freepik.com
Ilustrasi gambar Baliho/Spanduk caleg dokumen foto via Freepik.com

Sementara itu, terkait pemasangan peraga kampanye ini maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa pemasangan stiker atau alat peraga kampanye lainnya di rumah seseorang harus atas izin pemilik/penghuninya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun