Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Brigadir Setyo Herlambang Tewas dengan Luka Tembak, Sambo Jilid II?

29 September 2023   18:25 Diperbarui: 29 September 2023   18:27 495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara, Brigadir Surya Herlambang tewas dirumah dinas Kapolda Kaltara dengan luka tembak | Dokumen Istimewa milik Inilah.com

Personel Polda Kalimantan Utara, Brigadir Setyo Herlambang (SH) yang bertugas sebagai Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya ditemukan tewas dalam kamar rumah dinas Kapolda Kaltara, di Tanjung Selor, Bulungan pada Jumat siang 22 September 2023.

Diduga penyebab kematian Brigadir SH adalah karena kelalaian saat membersihkan senjata api dan saat ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka tembak didada menembus jantung yang menyebabkan perdarahan hebat, ditemukan ada senjata api inventaris dinas jenis HS-9 dengan Nomor Senpi HS178837 di dekat tubuh Brigadir SH.

Dinyatakan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Komisaris Besar Polisi Budi Rachmat yang menegaskan bahwa, Brigpol SH bukan meninggal karena bunuh diri.

"Bukan bunuh diri, dugaan sementara korban sedang membersihkan senjata api. Jadi, akibat kelalaian," katanya, dikutip dari ANTARA, 28 September 2023.

Namun dari pihak Polri seperti yang dinyatakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, bahwa kasus kematian Brigadir SH ini masih didalami atau masih dalam proses penyelidikan.

Ya, itulah berita yang menjadi konsumsi publik saat ini yang tentu saja menjadi ruang pertanyaan, pendapat, dan perdebatan, bahkan spekulasi terkait kematian dari Brigadir SH, bahwa kematiannya wajar atau tidak? Bahwa kematiannya ada kejanggalan, dan opini-opini lainnya.

Ternyata dari apa yang menjadi pernyataan Kapolri tersebut dapat dikatakan, bahwa kasus kematian Brigadir SH masih menjadi teka-teki karena masih didalami.

Namun sayangnya pihak Polda Kaltara sudah membuat semacam kesimpulan, bahwa kematian Brigadir SH akibat kelalaian dalam membersihkan senjatanya. Inilah yang cukup mengganjal, padahal menyimpulkan seperti itu perlu didukung fakta dan bukti-bukti yang sahih.

Tentu saja hal ini jadi pertanyaan publik? Bahkan bergulir spekulasi apakah ini merupakan kasus Sambo jilid II?

Karena pastinya publik masih ingat benar bagaimana kasus Sambo yang menggemparkan beberapa waktu silam dan membuat tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri menurun drastis.

Oleh karenanya, kasus kematian Brigadir SH ini harus dituntaskan dengan hati-hati, harus transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi serta terang benderang. 

Karena publik pastinya masih ingat bagaimana dulu Sambo merekayasa kasus kematian Brigadir Joshua. Maka dari itu jangan sampai terulang lagi pada kasus kematian Brigadir SH ini.

Pastinya dari kasus kematian Brigadir Setyo Herlambang ini Kapolda Kalimantan Utara (Kapolda Kaltara), Irjen Daniel Adityajaya, harus ikut diperiksa. 

Karena biar bagaimanapun, Irjen Pol Daniel merupakan atasan langsung Brigadir SH yang merupakan pengawal pribadi dirinya dan tentunya juga termasuk saksi-saksi dan orang-orang terkait lainnya. 

Ya, ungkap kematian Brigadir SH dengan terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi Polri kembali rusak gara-gara kasus kematian Brigadir SH ini ditutup-tutupi.

Intinya, teka-teki kematian Brigadir SH harus diusut tuntas, benarkah kematiannya wajar atau malah ada kejanggalan, apakah benar kematiannya akibat kelalaian dalam membersihkan senjata, atau kematiannya karena faktor lainnya, dibunuh misalnya, apakah kematiannya bakal menjadi Kasus Sambo jilid II?

Inilah PR yang harus dapat dituntaskan oleh pihak kepolisian.

Artikel ke 159 tahun 2023.

Sigit Eka Pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun