Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Brigadir Setyo Herlambang Tewas dengan Luka Tembak, Sambo Jilid II?

29 September 2023   18:25 Diperbarui: 29 September 2023   18:27 495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karenanya, kasus kematian Brigadir SH ini harus dituntaskan dengan hati-hati, harus transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi serta terang benderang. 

Karena publik pastinya masih ingat bagaimana dulu Sambo merekayasa kasus kematian Brigadir Joshua. Maka dari itu jangan sampai terulang lagi pada kasus kematian Brigadir SH ini.

Pastinya dari kasus kematian Brigadir Setyo Herlambang ini Kapolda Kalimantan Utara (Kapolda Kaltara), Irjen Daniel Adityajaya, harus ikut diperiksa. 

Karena biar bagaimanapun, Irjen Pol Daniel merupakan atasan langsung Brigadir SH yang merupakan pengawal pribadi dirinya dan tentunya juga termasuk saksi-saksi dan orang-orang terkait lainnya. 

Ya, ungkap kematian Brigadir SH dengan terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi Polri kembali rusak gara-gara kasus kematian Brigadir SH ini ditutup-tutupi.

Intinya, teka-teki kematian Brigadir SH harus diusut tuntas, benarkah kematiannya wajar atau malah ada kejanggalan, apakah benar kematiannya akibat kelalaian dalam membersihkan senjata, atau kematiannya karena faktor lainnya, dibunuh misalnya, apakah kematiannya bakal menjadi Kasus Sambo jilid II?

Inilah PR yang harus dapat dituntaskan oleh pihak kepolisian.

Artikel ke 159 tahun 2023.

Sigit Eka Pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun