Tetangga Anda kerap bikin ulah dengan membakar sampah?Â
Anda merasa tidak nyaman dan terganggu karena asap pembakarannya?
Bagaimanakah sikap Anda? Beranikah Anda menegurnya?Â
Atau malah Anda yang masih sering bikin ulah membakar sampah?
Ya, yang pasti temtang membakar sampah ini adalah dilarang, dan larangannya tertuang dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yaitu pada pasal 29 Ayat 1 huruf g, yang menjelaskan, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah
Bahkan ditegaskan dengan aturan Perda, yang menyatakan bahwa, setiap orang atau badan yang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan diancam dengan pidana kurungan sepuluh hingga 60 hari atau denda mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 20 juta.
Nah, itulah Undang-undang dan peraturan yang mendasari tentang larangan membakar sampah atau persampahan ini.
Namun pada kenyataannya, meski sudah ada UU larangan membakar sampah, tapi masih saja sebagian masyarakat melakukan ulah membakar sampah ini.
Padahal juga, membakar sampah ini menimbulkan dampak yang buruk bagi kesehatan dan lingkungan secara global akibat asap pembakarannya.
Bahkan, ulah membakar sampah dapat menimbulkan musibah kebakaran, karena pada kenyataannya, tidak sedikit ditemukan kasus kebakaran yang sebab musababnya adalah dari bakar sampah yang apinya merembet ke bangunan.
Tapi ya begitulah, sebagian masyarakat kita masih kurang sadar dan kurang peka serta tidak patuh dan memahami UU dan Aturan tentang larangan membakar sampah ini.
Ya, saya sendiri pernah mengalami masalah dan bahkan konflik dengan beberapa tetangga sekitar yang kerap bikin ulah bakar sampah ini, padahal sudah saya kasih tahu secara baik-baik terkait adanya UU larangan membakar sampah, tapi yang dikasih tahu malah marah-marah.
"Ada hak apa Anda melarang-larang saya bakar sampah, ini loh dipekarangan rumah saya sendiri!". (Tetangga saya).
" Ada UU nya pak, enggak boleh bakar sampah meskipun itu dipekarangan rumah bapak sendiri, lagipula Asapnya Pak bikin polusi dan bikin udara enggak sehat, terus juga ada bayi di rumah sebelah sana, kasian lah pak". (Saya).
"UU Apa saya enggak tahu itu bakar sampah dipekarangan rumah sendiri dilarang, lagipula namanya juga asap ya kemana mana lah, mbok ya mikir!". (Tetangga saya).
"Okelah pak, yang penting niat saya baik, saya sudah kasih tahu bapak baik-baik, mudah-mudahan warga lain enggak komplain dan bisa memakluminya. (Saya).
Tapi memang ternyata enggak saya saja yang komplain kepada tetangga saya yang kerap bakar sampah tersebut, salah satu tetangga saya yang punya bayi langsung melabraknya. Alhasil konflik dan adu mulut lah yang terjadi.
Ya. Begitulah yang kurang lebihnya kerap terjadi disekitar lingkungan terkait ulah tetangga saya yang kerap bikin ulah bakar sampah tersebut, sudah dikasih tahu tentang UU larangan bakar sampah pun masih ngeyel, bahkan malah marah-marah, dan bisa dikatakan, apa yang saya alami ini masih berlaku secara umum.
Tentu saja saya tidak membiarkan ulah tetangga saya yang kerap bikin ulah bakar sampah ini, sebab kalau dibiarkan maka tetangga saya tersebut tidak akan pernah tahu diri dan teredukasi tentang larangan bakar sampah ini.
Lantas apakah yang saya lakukan untuk mengatasi ulah tetangga saya yang masih sering bakar sampah ini?
Ya, langkah pamungkas saya adalah, dengan bersama beberapa tetangga lainnya, saya melaporkan tindakan bakar sampah yang dilakukan oleh salah satu tetangga ini kepada Ketua Rukun Tetangga untuk mengambil langkah solusinya.
Kami pun menjelaskan kepada Pak RT terkait masalah kami tentang keberatan kami atas ulah meresahkan salah satu tetangga yang kerap bakar sampah ini.
Pak RT pun menampung laporan kami, dan berjanji akan menyelesaikannya secara forum atau akan dirapatkan, hal ini sekaligus untuk menyosialisasikan UU tentang larangan bakar sampah.
Maksud Pak RT adalah, bahwa tidak hanya satu atau dua warga saja yang dieduksi, percuma, nanti satu orang ditegur eh yang lain bikin ulah juga karena enggak tahu tentang adanya UU larangan bakar sampah, sehingga hal ini agar semua warga di RT-nya tahu, paham, dan patuh terhadap UU yang melarang bakar sampah tersebut.
Akhirnya rapat yang mengundang seluruh warga RT pun digelar, dan dalam rapat teresebut disosialisasikan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Kemudian juga, dalam rapat tersebut disepakati adanya edaran yang dibuat bagi warga untuk mengingatkan UU larangan bakar sampah, termasuk pembuatan papan informasi larangan bakar sampah dibeberapa sudut lingkungan dan adanya ultimatum dari Pak RT, bahwa bila tetap dilanggar, maka akan ditindaklanjuti sampai kekelurahan atau yang berwajib.
Nah, setelah rapat ini, kekinian di lingkungan saya sudah tidak ada lagi warga yang bikin ulah bakar sampah ini, kalau pun masih ada warga yang masih ngeyel Pak RT tak segan langsung turun tangan dan dengan tegas mengultimatum akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Pada akhirnya, warga di lingkungan saya semakin sadar akan pentingnya mengelola sampah bagi lingkungan. Bahkan ada warga yang menginisiasi pengelolaan sampah ini, mulai dari pengelolaan kompos, hingga tabungan bank sampah.
Nah, inilah kiranya yang bisa saya sarankan terkait bagaimana solusinya untuk mengatasi tetangga yang kerap bikin ulah membakar sampah. Semoga saja menjadi manfaat dan wawasan bagi bersama.
Artikel Ke 132 tahun 2023.
Sigit Eka Pribadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H