Ya, langkah pamungkas saya adalah, dengan bersama beberapa tetangga lainnya, saya melaporkan tindakan bakar sampah yang dilakukan oleh salah satu tetangga ini kepada Ketua Rukun Tetangga untuk mengambil langkah solusinya.
Kami pun menjelaskan kepada Pak RT terkait masalah kami tentang keberatan kami atas ulah meresahkan salah satu tetangga yang kerap bakar sampah ini.
Pak RT pun menampung laporan kami, dan berjanji akan menyelesaikannya secara forum atau akan dirapatkan, hal ini sekaligus untuk menyosialisasikan UU tentang larangan bakar sampah.
Maksud Pak RT adalah, bahwa tidak hanya satu atau dua warga saja yang dieduksi, percuma, nanti satu orang ditegur eh yang lain bikin ulah juga karena enggak tahu tentang adanya UU larangan bakar sampah, sehingga hal ini agar semua warga di RT-nya tahu, paham, dan patuh terhadap UU yang melarang bakar sampah tersebut.
Akhirnya rapat yang mengundang seluruh warga RT pun digelar, dan dalam rapat teresebut disosialisasikan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Kemudian juga, dalam rapat tersebut disepakati adanya edaran yang dibuat bagi warga untuk mengingatkan UU larangan bakar sampah, termasuk pembuatan papan informasi larangan bakar sampah dibeberapa sudut lingkungan dan adanya ultimatum dari Pak RT, bahwa bila tetap dilanggar, maka akan ditindaklanjuti sampai kekelurahan atau yang berwajib.
Nah, setelah rapat ini, kekinian di lingkungan saya sudah tidak ada lagi warga yang bikin ulah bakar sampah ini, kalau pun masih ada warga yang masih ngeyel Pak RT tak segan langsung turun tangan dan dengan tegas mengultimatum akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Pada akhirnya, warga di lingkungan saya semakin sadar akan pentingnya mengelola sampah bagi lingkungan. Bahkan ada warga yang menginisiasi pengelolaan sampah ini, mulai dari pengelolaan kompos, hingga tabungan bank sampah.
Nah, inilah kiranya yang bisa saya sarankan terkait bagaimana solusinya untuk mengatasi tetangga yang kerap bikin ulah membakar sampah. Semoga saja menjadi manfaat dan wawasan bagi bersama.
Artikel Ke 132 tahun 2023.
Sigit Eka Pribadi.