Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Apakah Anak Magang Digaji? Ini yang Perlu Diketahui

21 Juni 2023   13:41 Diperbarui: 21 Juni 2023   14:45 695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi peserta magang di suatu kantor | Dokumen Foto Via Freepik.com

Magang atau internship, apakah digaji ataupun dapat honor? 

Apakah dapat juga fasilitas jaminan sosial, jaminan kesehatan dan fasilitas pendukung kesejahteraan lainnya?

Apa sajakah kira-kira hak dan kewajiban peserta magang di suatu kantor? Termasuk dalam hal ini penyelenggara magang?

Ya, inilah yang kerap dipertanyakan oleh peserta magang dan pihak yang menyelenggarakan ataupun mempekerjakan peserta magang. Sehingga karenanya kerap menjadi polemik dan perdebatan antara peserta magang dan penyelenggara magang.

Nah berkaitan dengan itu, maka beberapa penjelasan terkait kesejahteraan honorarium peserta magang yang penulis jabarkan berikut ini semoga bisa menjadi wawasan bagi bersama.

Ya, yang jelas ketentuan soal magang ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2020.

Dijelaskan di dalamnya bahwa penyelenggara magang memiliki kewajiban memberikan uang saku, artinya juga tentang magang ini tidak diatur tentang bagaimana dan berapanya besaran gaji bagi peserta magang, namun demikian terdapat aturan tentang memperoleh hak uang saku bagi peserta magang.

Memang terkait besaran uang sakunya dalam Permenaker tersebut tidak disebutkan, namun penyelenggara magang tetap harus memberikan uang saku kepada peserta magang yang bisa berupa, uang makan, insentif atau uang transport.

Jadi, kalau penyelenggara magang mempekerjakan peserta magang tapi tidak diberikan hak uang saku, maka penyelenggara magang tidak patuh pada Permenaker dan dapat dituntut atau peserta magang dapat mengklaim terkait hak uang sakunya tersebut.

Ilustrasi peserta magang di suatu kantor | Dokumen Foto Via Freepik.com
Ilustrasi peserta magang di suatu kantor | Dokumen Foto Via Freepik.com

Sejatinya yang sangat bijaksana itu adalah, penyelenggara magang memberikan uang saku yang besarannya kurang lebihnya mendekati upah minimum yaitu dikisaran 70 persen sampai dengan 80 persen.

Namun tentunya besaran uang saku bagi peserta magang tersebut tergantung kebijakan kantor saja, terpenting penyelenggara magang dapat menunaikan kewajibannya sesuai Permenaker RI No 6 Tahun 2020 tentang pemberian uang saku bagi peserta magang.

Selain soal kewajiban memberikan uang saku, dalam Permenaker RI No 6 Tahun 2020 pada pasal 15 juga dijelaskan, bahwa penyelenggara magang berhak memanfaatkan hasil kerja ataupun memberdaya gunakan peserta magang, memberlakukan tata tertib, dan memberlakukan perjanjian permagangan.

Penyelenggara magang juga wajib membimbing peserta magang sesuai program permagangan, memenuhi hak peserta magang sesuai perjanjian magang, dan menyediakan alat pelindung diri untuk keselamatan dan kesehatan kerja bagi peserta magang.

Selain itu juga wajib mengikut sertakan peserta magang dalam program jaminan sosial, mengevaluasi peserta magang, dan memberikan sertifikat magang atau surat keterangan magang.

Sedangkan sesuai pasal 13 dalam Permenaker RI No 6 Tagun 2020 ini, peserta magang berhak memperoleh bimbingan permagangan dari pembimbing atau instruktur.

Memperoleh fasilitas kesehatan dan keselamatan kerja saat melaksanakan magang, jaminan sosial, pemenuhan hak sesuai dengan apa yang dituangkan dalam perjanjian magang, dan memperoleh sertifikat magang atau surat keterangan magang.

Sementara itu kewajiban peserta magang adalah wajib mematuhi perjanjian magang dan mengikuti program magang sampai selesai, serta wajib menaati tata tertib kantor dan menjaga nama baik kantor.

Kemudian yang tidak boleh terlupa juga adalah, dalam pasal 23 Permenaker RI No 6 Tahun 2020 tersebut dijelaskan juga bahwa, peserta magang yang telah menerima sertifikat magang atau surat keterangan magang dapat direkrut secara permanen sebagai pekerja oleh penyelenggara magang.

-----

Nah, itulah sedikit banyaknya yang bisa penulis uraikan tentang hak dan kewajiban antara penyelenggara magang dan peserta magang ini. 

Semoga saja bisa menjawab pertanyaan dan polemik yang kerap muncul soal magang ini terkait apakah peserta magang dapat gaji atau tidak.

Jadi, buat kamu yang baru akan magang atau sedang magang, maka agar dapatnya kamu pahami Permenaker RI No 6 Tahun 2020 ini. Ketahui apa yang jadi hak dan kewajibanmu soal permagangan ini.

Begitu juga halnya bagi penyelenggara magang, semoga dapat amanah menyelenggarakan magang sesuai yang diatur dalam Permenaker RI No 6 Tahun 2020.

Demikian kiranya artikel singkat ini.

Artikel ke 130 tahun 2023.

SIGIT EKA PRIBADI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun