Ya, airsoft gun, senjata replika yang diproduksi dan/atau dibuat menyerupai senjata api asli. Senjata ini dipasarkan untuk keperluan perangkat game atau olahraga dengan tujuan menyimulasikan permainan layaknya pertandingan sebenarnya.Â
Jadi, dapat disimpulkan, bahwa airsoft gun adalah replika dari senjata api asli atau senjata mainan yang dibuat mirip dengan aslinya.
Namun pada realitanya, ternyata tidak sedikit ditemukan kasus bahwa airsoft gun ini kerap disalah gunakan oleh oknum masyarakat.Â
Bahkan penyalah gunaannya tidak tanggung-tanggung yaitu, digunakan untuk tindakan kriminal. Hal ini dapat dilihat salah satunya adalah bagaimana kejadian teror penembakan yang menimpa kantor MUI. Ternyata pelakunya menggunakan airsoft gun dalam aksinya.
Tak hanya itu, ada fakta lainnya terkait penyalah gunaan airsoft gun ini seperti, adanya berbagai kasus perilaku "koboi jalanan" yang melakukan tindakan arogansi pengancaman dengan menodongkan airsoft gun.
Seperti yang viral di media sosial terkait beberapa video mengenai pengendara yang menodongkan pistol berjenis airsoft gun kepada pengguna jalan lain.
Mulai dari pengemudi motor yang mengarahkan pistol ke arah perempuan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, hingga pengemudi Fortuner yang mengacungkan pistol dan di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, dan kejadian serupa lainnya di berbagai daerah.
Pengemudi yang viral di media sosial ini pun kemudian akhirnya diselidiki oleh pihak kepolisian mengenai penggunaan airsoft gun tersebut, dan ternyata setelah diusut, secara aturan memang tidak sesuai dengan peruntukannya, akhirnya sang pengemudi yang viral tereebut harus berurusan dengan hukum, karena tindakannya masuk tindakan kriminal.
Padahal, penggunaan airsoft gun ini ada aturannya yaitu Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.
Secara jelas terkait bagaimana perizinannya dan penggunaannya ada tertuang dalam Perpolri tersebut, namun kenyataannya masih ditemukan banyaknya kasus penyalah gunaan yang dilakukan oleh oknum masyarakat.Â