Ya, kalau dari apa yang sudah saya tandaskan berdasar pengertian yang sudah saya jelaskan sebelumnya, maka Ganjar Prabayar eh Pranowo dan I Wayan Lobster eh Koster telah secara sah melakukan tindakan insubordinasi kepada Jokowi.
Karena jelas bukan, siapa sebagai atasannya dan siapa sebagai bawahannya, jelas bukan kalau dirunut secara kronologis kesediaan kesepakatan daerah tentang pelaksanaan Piala Dunia U-20 sudah di tanda tangani bersama oleh para Kepala Daerah yang ketempatan jadi tuan rumah atas dasar delegasi perintah Presiden.
Lantas juga, dengan kenyataan tindakan pembangkangan dengan melawan atasan yang dilakukan Ganjar dan Koster kepada Jokowi ini apakah ada pidananya atau setidaknya punishment-nya?
Kalau insubordinasi ini terjadi di lingkup kerja saya yang merupakan kedinasan TNI, maka pelaku insubordinasinya bisa dipidanakan.
Dalam perkara insubordinasi unsur-unsur yang dapat menyebabkan seorang militer di dakwa dengan Pasal 106 KUHPM tentang insubordinasi yang pertama sebagai seorang militer, unsur kedua tindakan sengaja dan nyata, dan ketiga bahwa bawahan menyerang atasannya dengan cara kekerasan sehingga mengabaikan pekerjaan dinasnya.
Penerapannya pun tidak pandang bulu, alias tidak hanya berlaku kepada personel Militer saja tapi berlaku juga kepada personel PNS TNI.
Tapi sayangnya saya tidak menemukan pasal pemidanaan pada KUHP tentang tindakan insubordinasi ini dilingkup sipil.
Akan tetapi, bolehkah Jokowi memberikan punishment kepada Ganjar dan Koster atas tindakan insubordinasi mereka berdua?
Tentu saja boleh banget, sama halnya kalau Anda kerja dilingkup kerja swasta misalnya, yang namanya membangkang dengan melawan atasan apalagi telah terbukti secara sah, pastilah di beri sanksi.
Sanksi tersebut bisa seperti, di copot dari jabatannya misalnya, di turunkan jabatannya misalnya, di demosi misalnya, atau kalau memang parah kesalahannya ya bisa saja di pecat.