Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyoal Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi

2 Maret 2023   13:31 Diperbarui: 2 Maret 2023   13:32 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan publik semestinya merupakan sesuatu yang mudah untuk dipahami, karena maknanya adalah hal-hal yang dikerjakan untuk mencapai tujuan bersama, kebijakan publik itu juga merupakan sesuatu yang mudah diukur, karena ukurannya jelas yakni sejauh mana kemajuan pencapaian cita-cita sudah ditempuh bersama baik itu dari yang menelurkan kebijakan dan yang akan menjalankan kebijakan.

Jadi, agar dapatnya kebijakan publik itu janganlah hanya merupakan keinginan penguasa semata, tetapi harus mempertimbangakan aspek demokratis. Kebijakan publik juga merupakan bentuk komunikasi pejabat publik dengan masyarakat, sehingga kebijakan publik haruslah menampung keinginan publik.

Sebelum kebijakan publik diterapkan, maka analisis kebijakan yang merupakan proses kajian amatlah sangat diperlukan, prosedurnya juga harus berdasar pada  perumusan masalah, peramalan, rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi, setelah dirasa sudah matang secara keseluruhan termasuk sudah ada keterlibatan publik didalamnya barulah kebijakan tersebut bisa diproduksi.

Ya, mudahan saja, Gubernur Nusa Tenggara Timur Victor Bungtilu Laiskodat, dapat bijaksana menyerap aspirasi publik, menampung kritikan publik, bisa mengevaluasi lagi kebijakannya dan mengkaji ulang kembali dengan proses perumusan kebijakan yang matang.

Demikian kiranya artikel singkat dan sederhana ini.

Artikel ke-43, tahun 2023.

Sigit Eka Pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun