Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Pengalaman Didatangi Debt Collector, Padahal Tidak Berutang

26 Februari 2023   08:19 Diperbarui: 26 Februari 2023   17:46 3969
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar ditagih debt collcector | Sumber Foto : Freepik.com

Untungnya Pak RT pas di tempat, tidak lama kemudian Pak RT datang di tengah perseteruan saya dengan para debt collector, ternyata pun, mereka tetap saja enggak santun, tetap dengan gaya premanisme mereka bicara dengan Pak RT.

Konflik kami pun makin meruncing sampai akhirnya Pak RT menelpon Babinkamtibmas dan Babinsa untuk minta tolong di back up dan di mediasi terkait masalah warganya ini.

Saat Babinkamtibmas dan Babinsa beserta beberapa warga datang, barulah mereka mulai ngeper, nada bicaranya mulai pelan.

Singkatnya masalah saya ini berhasil dimediasi, usut punya usut juga ternyata, yang punya hutang pinjol tersebut adalah mantan karyawan saya yang bekerja di perusahaan radio.

Ternyata saya jadi alamat kontak saudara tidak serumah dari eks karyawan saya tersebut. Ah kurang ajar juga eks karyawan saya ini lancang bener dia gerutu saya, ternyata mereka pun sudah menghubungi eks karyawan saya tersebut dan mendatangi alamat tertera dalam kontrak pinjaman tapi tidak pernah ketemu, akhirnya sayalah jadi sasaran mereka, sampai di sini jelas sudah ternyata masalahnya.

Sebenarnya, saya ingin memperpanjang masalah ini ke hukum pidana, karena tindakan para debt collector ini melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak nenyenangkan, namun saya urungkan.

Ini karena para oknum debt collector tersebut minta maaf atas tindakan kasar mereka, mereka memohon untuk tidak dibawa ke ranah hukum dan berjanji tidak akan mengganggu saya lagi serta akan menyelesaikan urusan hutang piutang tersebut kepada eks karyawan saya. Pada akhirnya, masalah pun tuntas.

Nah, itulah pengalaman saya ketika pernah berurusan dengan debt collector pinjol padahal saya tidak punya hutang pada pinjol tersebut. 

Yang jelas, ketika Anda mungkin mengalami masalah yang sama persis seperti saya, maka jangan pernah takut kepada mereka, meskipun diintimidasi dengan gaya premanisme sekalipun.

Terapkan langkah-langkah yang sama seperti yang saya lakukan tadi, kalau perlu tuntut balik mereka dengan pasal 335 KUHP tentang tindakan tidak menyenangkan, kalau kita secara data dan fakta memang benar ngapain harus takut.

Nah, inilah kiranya sedikit pengalaman yang bisa saya bagikan, semoga bisa menjadi sarana saling wawas diri dan jadi manfaat bagi bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun