Setelah vonis pidana 1 tahun 6 bulan bagi Bharada Richard Eliezer inkrah, Sidang Kode Etik Profesi (KEP) akhirnya digelar oleh Polri.
Hal ini untuk memutuskan, apakah Bharada Richard Eliezer masih bisa dipertahankan untuk tetap bisa berdinas di Polri atau sebaliknya.
Setelah proses sidang tersebut digelar, maka Kepolisian RI melalui Karopenmas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengumumkan Hasil sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Bharada Richard Eliezer yang memutuskan bahwa, Bharada Richard Eliezer dipertahankan dalam kedinasan Polri. Rabu, 22 Februari 2023.
Bharada Richard Eliezer diberi sanksi etika, mutasi demosi selama satu tahun di Yanma Polri, dan diharuskan meminta maaf secara tertulis kepada institusi Polri.
Ya, begitulah hasil sidang KEP Bharada Richard Eliezer, buah dari kejujurannya sebagai justice collaborator, saksi penguak fakta dan kebenaran dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi beberapa hal krusial yang menyelamatkannya untuk tetap berdinas di Polri.
Tentu saja, apa yang menjadi keputusan polri ini pasti akan menuai pro dan kontra, namun lepas dari itu tentunya publik harus tetap mengapresiasi dan menghargai apa yang telah jadi keputusan tersebut, karena ini sudah merupakan wewenang Polri.
Sebab apa juga, karena apa yang sudah jadi keputusan Polri ini pastilah sudah dengan pertimbangan yang sangat matang.
Yang jelas, publik bisa melihat, bagaimana dalam sidang di pengadilan negeri Jaksel, publik diperlihatkan nilai kejujuran yang diperjuangkan habis-habisan oleh Baharada Richard Eliezer untuk menguak fakta dan kebenaran.
Bahkan hakim dengan tegas menyatakan kalau Bharada Richard Eliezer tidak menjadi saksi kunci dan jujur, maka Kasus Brigadir J ini akan sangat sulit terungkap.
Termasuk Menkopolhukam RI Mahfud MD dengan tegas menyatakan, kalau tidak ada peran Bharada Richard Eliezer maka kasus Brigadir J ini akan menjadi code of silent.