Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dramatis, Eliezer Divonis 18 Bulan, Status JC Diterima Hakim, dan Peluang Selamat dari PDTH

15 Februari 2023   14:21 Diperbarui: 15 Februari 2023   14:56 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ya, sungguh dramatis, Bharada Richard Eliezer (RE) akhirnya di vonis Hakim dengan pidana 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara dalam Kasus pembunuhan Berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis ini sangat jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer 12 tahun penjara.

Ya, dramatis, harga kejujuran Richard Eliezer membongkar tindak kejahatan Sambo Cs akhirnya berbuah manis, statusnya sebagai Justice Collaborator pun diterima hakim.

Memang kalau dari awal melihat fakta persidangan, Richard Eliezer memang konsisten untuk berani dan jujur, mengakui kesalahannya, tidak berbelit-belit dan membeberkan fakta apa adanya, berbeda dengan Sambo, PC, KM, dan RR yang masih mengutamakan muslihat mereka masing-masing demi cari selamat dari jeratan pidana berat.

Ya, berkaca dari sini pun, maka sudah ada gambaran baik, karena tentunya hal ini bisa menjadi referensi kedepan bagi siapapun yang akan menjadi Justice Collaborator.

Bharada Richard Eliezer di Vonis 18 Bulan Penjara oleh Hakim dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua | Dokumen Foto via Kompas.com
Bharada Richard Eliezer di Vonis 18 Bulan Penjara oleh Hakim dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua | Dokumen Foto via Kompas.com

Sehingga bagi mereka yang akan menyandang status JC akan berani dan jujur membongkar kasus kejahatan demi kebenaran dan keadilan.

Karena apa, ya karena status JC kalau memang benar-benar membantu persidangan, maka status JC ini akan jadi pertimbangan hakim untuk memperingan hukuman. Buktinya apa, ya Richard Eliezer lah buktinya.

Bohong tebusannya Mahal Jenderal!

Kritikan ataupun sindiran ini pantas sebenarnya dilemparkan kepada Ferdy Sambo eks Jenderal bintang dua alias mantan Kadiv Propam, yang dalam persidangan bisa terlihat faktanya bahwa Sambo tidak kooperatif, berbelit-belit, dan berbohong. Termasuk juga sekutunya yaitu PC, RR, dan KM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun