Ya, sungguh dramatis, Bharada Richard Eliezer (RE) akhirnya di vonis Hakim dengan pidana 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara dalam Kasus pembunuhan Berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis ini sangat jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer 12 tahun penjara.
Ya, dramatis, harga kejujuran Richard Eliezer membongkar tindak kejahatan Sambo Cs akhirnya berbuah manis, statusnya sebagai Justice Collaborator pun diterima hakim.
Memang kalau dari awal melihat fakta persidangan, Richard Eliezer memang konsisten untuk berani dan jujur, mengakui kesalahannya, tidak berbelit-belit dan membeberkan fakta apa adanya, berbeda dengan Sambo, PC, KM, dan RR yang masih mengutamakan muslihat mereka masing-masing demi cari selamat dari jeratan pidana berat.
Ya, berkaca dari sini pun, maka sudah ada gambaran baik, karena tentunya hal ini bisa menjadi referensi kedepan bagi siapapun yang akan menjadi Justice Collaborator.
Sehingga bagi mereka yang akan menyandang status JC akan berani dan jujur membongkar kasus kejahatan demi kebenaran dan keadilan.
Karena apa, ya karena status JC kalau memang benar-benar membantu persidangan, maka status JC ini akan jadi pertimbangan hakim untuk memperingan hukuman. Buktinya apa, ya Richard Eliezer lah buktinya.
Bohong tebusannya Mahal Jenderal!
Kritikan ataupun sindiran ini pantas sebenarnya dilemparkan kepada Ferdy Sambo eks Jenderal bintang dua alias mantan Kadiv Propam, yang dalam persidangan bisa terlihat faktanya bahwa Sambo tidak kooperatif, berbelit-belit, dan berbohong. Termasuk juga sekutunya yaitu PC, RR, dan KM.