Selain itu keempat terdakwa tersebut tak merasa bersalah, padahal jelas-jelas mereka sudah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Sehingga amatlah pantas kalau vonis mereka berat, Sambo pidana mati, PC 20 tahun, RR 13 tahun, dan KM 15 tahun, harga yang pantas atas persengkokolan jahat mereka.
Sepertinya pun akan percuma kalau keempat terdakwa yaitu Sambo, PC, RR, dan KM mengajukan banding, kasasi. Atau bahkan peninjauan kembali, selama tidak bertaubat dan mengaku bersalah dan mau jujur, maka keadilan Tuhan yang akan berbicara.
Yang jelas dari Kasus Brigadir J ini, Hakim sudah memutuskan vonis kepada masing-masing terdakwa, maka publik harus menghargai dan mengapresiasi apa yang sudah diputuskan tersebut.
Satu hal lagi dari vonis Richard Eliezer ini adalah, harapan agar Richard Eliezer tidak di PDTH dari institusi Polri, apalagi RE masih muda, masih punya jalan karier yang panjang.
Namun tentunya terkait di PDTH atau tidaknya tinggal bagaimana dari institusi Polri saja, mau mengampuni RE dan menerimanya kembali atau tidaknya tinggal bagaimana imstitusi Polri saja.
Yang jelas sekecil apapun itu, harapan agar RE tidak di PDTH masih ada, mudah-mudahan institusi Polri, dan mungkin Bapak Kapolri dapat mempertimbangkannya dengan bijak.
Ya, dari apa yang kita lihat terkait sidang Sambo Cs ini, khalayak publik dapat banyak pembelajaran, setidaknya publik jadi melek hukum, tahu apa itu esepsi, pledoi, replik, duplik, dan berbagainya dalam sidang Sambo Cs ini.
Harapannya kedepan bagi hukum kita apalagi dengan sudah ditetapkannya KUHP yang baru ini adalah, semoga Hukum di NKRI kita benar-benar semakin membaik dan adil yang sejati. Demikian Artikel Singkat Ini.
Artikel ke-27, tahun 2023.