Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dramatis, Eliezer Divonis 18 Bulan, Status JC Diterima Hakim, dan Peluang Selamat dari PDTH

15 Februari 2023   14:21 Diperbarui: 15 Februari 2023   14:56 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bharada Richard Eliezer di Vonis 18 Bulan Penjara oleh Hakim dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua | Dokumen Foto via Kompas.com

Ya, sungguh dramatis, Bharada Richard Eliezer (RE) akhirnya di vonis Hakim dengan pidana 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara dalam Kasus pembunuhan Berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis ini sangat jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer 12 tahun penjara.

Ya, dramatis, harga kejujuran Richard Eliezer membongkar tindak kejahatan Sambo Cs akhirnya berbuah manis, statusnya sebagai Justice Collaborator pun diterima hakim.

Memang kalau dari awal melihat fakta persidangan, Richard Eliezer memang konsisten untuk berani dan jujur, mengakui kesalahannya, tidak berbelit-belit dan membeberkan fakta apa adanya, berbeda dengan Sambo, PC, KM, dan RR yang masih mengutamakan muslihat mereka masing-masing demi cari selamat dari jeratan pidana berat.

Ya, berkaca dari sini pun, maka sudah ada gambaran baik, karena tentunya hal ini bisa menjadi referensi kedepan bagi siapapun yang akan menjadi Justice Collaborator.

Bharada Richard Eliezer di Vonis 18 Bulan Penjara oleh Hakim dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua | Dokumen Foto via Kompas.com
Bharada Richard Eliezer di Vonis 18 Bulan Penjara oleh Hakim dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua | Dokumen Foto via Kompas.com

Sehingga bagi mereka yang akan menyandang status JC akan berani dan jujur membongkar kasus kejahatan demi kebenaran dan keadilan.

Karena apa, ya karena status JC kalau memang benar-benar membantu persidangan, maka status JC ini akan jadi pertimbangan hakim untuk memperingan hukuman. Buktinya apa, ya Richard Eliezer lah buktinya.

Bohong tebusannya Mahal Jenderal!

Kritikan ataupun sindiran ini pantas sebenarnya dilemparkan kepada Ferdy Sambo eks Jenderal bintang dua alias mantan Kadiv Propam, yang dalam persidangan bisa terlihat faktanya bahwa Sambo tidak kooperatif, berbelit-belit, dan berbohong. Termasuk juga sekutunya yaitu PC, RR, dan KM.

Selain itu keempat terdakwa tersebut tak merasa bersalah, padahal jelas-jelas mereka sudah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Sehingga amatlah pantas kalau vonis mereka berat, Sambo pidana mati, PC 20 tahun, RR 13 tahun, dan KM 15 tahun, harga yang pantas atas persengkokolan jahat mereka.

Sepertinya pun akan percuma kalau keempat terdakwa yaitu Sambo, PC, RR, dan KM mengajukan banding, kasasi. Atau bahkan peninjauan kembali, selama tidak bertaubat dan mengaku bersalah dan mau jujur, maka keadilan Tuhan yang akan berbicara.

Yang jelas dari Kasus Brigadir J ini, Hakim sudah memutuskan vonis kepada masing-masing terdakwa, maka publik harus menghargai dan mengapresiasi apa yang sudah diputuskan tersebut.

Satu hal lagi dari vonis Richard Eliezer ini adalah, harapan agar Richard Eliezer tidak di PDTH dari institusi Polri, apalagi RE masih muda, masih punya jalan karier yang panjang.

Namun tentunya terkait di PDTH atau tidaknya tinggal bagaimana dari institusi Polri saja, mau mengampuni RE dan menerimanya kembali atau tidaknya tinggal bagaimana imstitusi Polri saja.

Yang jelas sekecil apapun itu, harapan agar RE tidak di PDTH masih ada, mudah-mudahan institusi Polri, dan mungkin Bapak Kapolri dapat mempertimbangkannya dengan bijak.

Ya, dari apa yang kita lihat terkait sidang Sambo Cs ini, khalayak publik dapat banyak pembelajaran, setidaknya publik jadi melek hukum, tahu apa itu esepsi, pledoi, replik, duplik, dan berbagainya dalam sidang Sambo Cs ini.

Harapannya kedepan bagi hukum kita apalagi dengan sudah ditetapkannya KUHP yang baru ini adalah, semoga Hukum di NKRI kita benar-benar semakin membaik dan adil yang sejati. Demikian Artikel Singkat Ini.

Artikel ke-27, tahun 2023.

Sigit Eka Pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun