Saksi Ahli Arif Sumirat yang juga sebagai ahli balistik mengungkapkan fakta bahwa, selain proyektil peluru Glock, ternyata ada proyektil peluru dari Senjata (Pistol) HS di tubuh Brigadir Joshua.
Bahkan, Ketua Majelia Hakim Wahyu sampai menegaskan kembali untuk meyakinkan terkait apa yang diungkapakan oleh saksi Arif Sumirat tersebut.
Ya, begitulah kira-kira perkembangan lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua atau kasus Brigadir J ini, terkait ditemukannya fakta, bahwa ternyata ada proyektil peluru Pistol HS ditubuh Joshua.
Padahal, seperti yang sudah diketahui bersama, Pistol HS ada ditangan Ferdy Sambo saat dirinya menembaki dinding untuk mengarang cerita insiden polisi tembak polisi.
Nah kalau begini artinya apa, ya ternyata ada peluru Ferdy Sambo di tubuh Joshua, meskipun Ferdy Sambo selalu membantah terkait keterangan terdakwa Richard Eliezer bahwa dirinya tidak menembak Joshua, tapi buktinya memang ada peluru senjata HS di tubuh Joshua yang saat itu katanya digunakan untuk tembak dinding.
Seperti yang diketahui juga, saksi Adzan Romer juga menyatakan bahwa melihat senjata pistol HS sempat jatuh saat Ferdy Sambo turun dari mobil ketika hendak masuk rumah duren tiga. Dikatakan juga oleh Adzan Romer Senjata HS tersebut sempat akan diambilkannya, tapi tidak jadi, karena keburu diambil kembali oleh Ferdy Sambo dan dimasukan ke saku celana PDL nya.
Sehingga apa, dengan ditemukannnya bukti ini, maka kesaksian Adzan Romer adalah benar, terkait senjata HS memang ada dipakai oleh Ferdy Sambo.
Termasuk juga, ketika terdakwa Richard Eliezer bersaksi, kesaksiannya benar, bahwa setelah dirinya menembak Joshua, ternyata Ferdy Sambo turut menembak Joshua.
Berarti dengan bukti ditemukannya proyektil pistol HS di tubuh Joshua ini, maka Ferdy Sambo berbohong bahwa dirinya tidak menembak Joshua, padahal faktanya Ferdy Sambo turut menembak Joshua.
Fakta inipun, sekaligus mendukung hasil tes Poligraf yang menyatakan bahwa hasil lie detector Ferdy Sambo bohong terkait ketika Ferdy Sambo diberikan pertanyaan ikut menembak joshua atau tidak.
Bahkan, sekaligus menegaskan untuk pembuktian keceplosannya sendiri yang entah secara enggak disadarinya terucap kata turut menembak punggung Joshua saat momen dirinya ditanya dan dikonfirmasi terkait barang bukti.
Intinya, bahwa apa yang dinyatakan Ferdy Sambo bahwa dirinya mengambil senjata dari punggung Joshua saat kejadian jelas tidak benar, dan dirinya tidak menembak Joshua adalah tidak benar, yang benar adalah senjata tersebut memang sudah direncanakan dan dipersiapkan sebelumnya dan digunakannya juga untuk menembak Joshua.
Ya, dengan melihat fakta persidangan sampai sejauh ini dan berdasarkan kesaksian para saksi dan kecocokan peristiwa, dan juga bukan bermaksud mendahului penilaian Majelis Hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo, maka jelaslah sudah bahwa terdakwa Ferdy Sambo memang sudah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Joshua.
Tapi yang jelas, secara umumnya publik sudah bisa menilai, bahwa apa yang selama ini dibantah oleh Ferdy Sambo banyak terpatahkan dan terbantahkan oleh kesaksian para saksi.
Ya, kedepan tentunya tinggal bagaimana keputusan para hakim dan jaksa dalam memvonis para terdakwa, pastinya yang menjadi harapan itu adalah, agar dapatnya terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Joshua mendapat hukuman yang setimpal dan hukum harus ditegakan secara seadil-adilnya demi harga diri ataupun marwah hukum di NKRI yang kita cintai bersama ini.
Mari kita kawal terus sidang kasus pembunuhan Brigadir Joshua sampai tuntas.
Demikian artikel singkat ini.
Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H