Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Berlalu Lintas Jangan Selintas Lalu

4 November 2022   11:26 Diperbarui: 4 November 2022   11:43 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar melawan arus lalu lintas | Dokumen Foto Via Kompas.com

Pernahkah Anda berpapasan dengan pengendara yang melawan arus lalu lintas?

Lantas, bagaimana reaksi Anda, sebel, jengkel, marah, dan reaksi enggak terima lainnya?

Atau justru Anda yang pernah melawan arus lalu lintas?

Lantas, apakah yang menjadi alasan Anda melawan arus lalu lintas tersebut?

Ingin cepat kah, karena kalau lewat jalur normal jauh memutar kah, atau mungkin karena alasan pembenaran lainnya?

Padahal sebenarnya melawan arus lalu lintas ini membahayakan, karena jelas sangat berisiko fatal mengakibatkan kecelakaan.

Bahkan, terkait melawan arus lalu lintas ini merupakan pelanggaran, karena ada aturan hukumnya dan ada sanksi pidananya.

Bagi pengendara yang nekat melawan arus lalu lintas akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut pasal tersebut, bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,-(Pasal 287 ayat 1).

Kemudian juga, terkait marka jalan, apakah Anda memahami apa maksud marka jalan yang terdapat di jalan raya? Seringkah Anda melanggarnya taupun Anda mendapati pengendara lainnya melanggar marka jalan? 

Padahal marka jalan ini ada fungsinya masing-masing dan ada juga aturan hukumnya dan sanksi pidananya bila dilanggar, sebagaimana dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Ya, aksi melawan arus lalu lintas sering sekali dilakukan oleh para pengendara dengan alasan bermacam-macam. Ada yang malas memutar karena jalan terlalu jauh atau beberapa juga menghindari macet dan berbagai alasan lainnya.

Melawan arus lalu lintas jelas sangat menganggu arus lalu lintas yang normal, bahkan berimbas semakin membuat macet, memicu konflik, memicu emosi pengguna jalan lain dan sangat berbahaya, karena memunculkan risiko kecelakaan.

Mirisnya juga, masih ditemukan banyak pengendara yang melawan arus saat mengantre lampu merah dan tak sedikit juga yang nekat menerobos lampu merah ketika melihat jalanan tampak sepi.

Begitu halnya dengan pelanggaran marka jalan yang kelihatannya sepele tapi ternyata melanggar marka jalan ini juga berisiko menimbulkan kecelakaan.

Ilustrasi gambar melawan arus lalu lintas | Dokumen Foto Via Kompas.com
Ilustrasi gambar melawan arus lalu lintas | Dokumen Foto Via Kompas.com

Dari beberapa hal yang penulis ungkapkan di atas, masihlah sedikit dari sekian banyak aturan berlalu lintas yang pada umumnya sebagian besar masyarakat masih sering melanggarnya.

Entah kenapa juga kok perilaku pelanggaran lalu lintas ini sepertinya sudah jadi budaya di sebagian besar masyarakat. Hal ini terbukti dengan masih sangat banyaknya tilang yang dikenakan kepada masyarakat.

Jelas hal ini membuktikan bahwa secara umumnya masyarakat masih harus di edukasi untuk cerdas berlalu lintas oleh pihak berwenang.

Ini berarti juga, wawasan masyarakat untuk cerdas berlalu lintas masih minim karena masih kurangnya edukasi berlalu lintas.

Sehingga, pihak berwenang jangan berpangku tangan terkait edukasi kepada masyarakat untuk cerdas berlalu lintas ini. Jangan hanya buat aturan tapi kurang di edukasikan dan kurang di sosialisasikan.

Oleh karenanya pihak kepolisian, pihak perhubungan, dan pihak terkait lainnya harus bersinergi untuk mengedukasi masyarakat untuk sadar cerdas berlalu lintas ini.

Edukasi pre-emtif, preventif, dan persuasif mestinya diprogramkan kepada masyarakat seperti saat pengurusan SIM misalnya, sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk sosialisasi tentang safety riding dan cerdas berlalu lintas.

Masyarakat yang hendak mengurus SIM diwajibkan atau dipersyarakatkan harus ikut kelas sosialisasi tentang cerdas berlalu lintas misalnya, atau dalam mengurus SIM wajib ada sertifikat cerdas berlalu lintas misalnya, bisa sebenarnya dibuat program seperti itu.

Ya, setidaknya dengan adanya sosialisasi edukatif begitu, masyarakat jadi punya wawasan untuk tanggung jawab secara bersama-sama tertib dan cerdas berlalu lintas.

Tapi kesemuanya, mau bagaimananya soal cerdas berlalu lintas ini tinggal pihak terkait saja keputusannya, yang jelas edukasi tentang aturan berlalu lintas itu amatlah penting.

Percuma dibuat aturan dan ancaman pidana kalau pada faktanya di lapangan masih begitu banyak pelanggaran lalu lintas, atau tidak mempan bagi masyarakat, karena buktinya pelanggaran demi pelanggaran masih banyak terjadi di lapangan.

Sejatinya, masyarakat juga lah yang punya andil besar untuk saling sadar bersama untuk cerdas berlalu lintas ini. Sebab, masyarakat lah yang banyak berjibaku di jalanan.

Oleh karenanya, masyrakat dalam berlalu lintas jangan hanya sekedarnya saja, berlalu lintas jangan hanya selintas lalu, tapi harus saling beretika, mau saling memahami, dan mau mentaati aturan lalu lintas.

Kecelakaan fatal secara umumnya banyak diakibatkan karena human error, karena kurang cerdasnya masyarakat dalam berlalu lintas, dan berlalu lintas karena hanya selintas lalu saja.

Oleh sebab itu, masyarakat juga agar dapatnya perlu menyadari secara bersama-sama untuk cerdas bersama dalam safety riding dan cerdas bersama dalam berlalu lintas. Demikian artikel ini. Semoga bermanfaat.

Sigit Eka Pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun