Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Putri Candrawathi Berpendirian Tuduh Joshua Berbuat Asusila, Akankah Terbukti?

25 Oktober 2022   18:45 Diperbarui: 25 Oktober 2022   18:55 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fakta tersebut adalah, 

Pertama, terjadinya pembunuhan secara bersama-sama/berkomplot oleh Terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf terhadap Brigadir Joshua di rumah Duren Tiga;

Kedua, terjadinya Obstruction of Justice atau konapirasi perintangan penyidikan di rumah Duren Tiga oleh terdakwa Hendra Kurniawan Cs, atas perintah terdakwa Ferdy Sambo; dan

Ketiga, fakta terjadinya perencanaan pembunuhan Brigadir Joshua yang dilakukan secara bersama-sama oleh terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf yang skenarionya disusun di rumah Saguling.

Lebih lanjut juga dalam sidang, ternyata telah dinyatakan dengan tegas oleh pihak Jaksa dan Hakim, bahwa alibi terdakwa Putri Candrawathi terkait kejadian tindakan asusila yang dituduhkan  kepada Brigadir Joshua yang dilaporkannya pada pihak Polres Jaksel hanyalah rekayasa.

Begitu juga terkait insiden tembak menembak antara terdakwa Bharada Richard Eliezer dengan Brigadir Joshua dengan motif adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh Brigadir Joshua terhadap terdakwa Putri Candrawathi, kemudian dilaporkan oleh terdakwa Ferdy Sambo, maka dengan tegas para Jaksa dan Hakim menyatakan laporan tersebut hanyalah rekayasa.

Kemudian dalam sidang, terkait peristiwa yang terjadi di rumah Magelang yang dijadikan alibi oleh terdakwa Putri Candrawathi dengan menuduh Brigadir Joshua melakukan tindak asusila pada dirinya dan dijadikan alasan terdakwa Ferdy Sambo murka dan akhirnya berkomplot untuk membunuh Brigadir Joshua, ternyata tidak diperkarakan atau diabaikan oleh para Hakim dan Jaksa.

Jadi, akankah alibi terdakwa Putri Candrawathi dapat terbukti kebenaranya? Jawabanya, kalau merunut fakta yang sudah penulis uraikan diatas, maka kecil kemungkinannya untuk dapat dibuktikan. Namun yang jelas, apa yang penulis uraikan ini bukan bermaksud mendahului putusan sidang, penulis hanya bermaksud sharing opini dan analisis saja.

Harapannya kedepan, semoga penuntasan "Kasus Brigadir J" atau tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua tidak berbelit-belit, semoga transparansi dan keadilan hukum tetap diutamakan, dan semoga para penegak hukum selalu tegak lurus menjunjung tinggi amanah marawah hukum di NKRI yang kita cintai bersama ini.

Demikian artikel ini.

Sigit Eka Pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun