Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Pahami Posisimu Sesuai Tata Organisasi Kantor

3 Oktober 2022   08:14 Diperbarui: 3 Oktober 2022   15:15 1762
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Selamat pagi Pak, izin bapak saya mau menginformasikan terkait produk kerja yang ini Pak, selanjutnya kami mohon petunjuk Pak."

"Oh begitu, tapi kamu sudah ke Kepala Tim kamu belum soal produk kerja ini, Katim kamu sudah tahu apa belum?"

"Eee, belum sih Pak. Jadi gimana nih Pak?"

"Baik kalau begitu, laporan kamu soal kerjaan kamu untuk kali ini tetap saya terima, tapi lain kali kamu harus tetap secara hierarkis ke Katim kamu ya."

"Saya enggak marah, tapi kamu juga harus paham, bahwa di kantor kita ini ada aturan tatanan organisasinya ada sistem hierarkisnya."

"Kamu bertanggung jawab kepada siapa dan saya bertanggung jawab kepada siapa sudah ada SOP yang mengaturnya. Jadi soal ini bisa kamu terima ya."

"Baik Pak. Saya minta maaf atas kelancangan saya Pak."

Ya, begitulah kira-kiranya, ketika saya pernah menegur staf bawahan saya, ketika dia menginformasikan atau melaporkan suatu hal kepada saya terkait produk jobdesc-nya padahal dia sebenarnya memiliki atasan langsung dan atasan langsungnya tersebut masih bawahan saya.

Dia "melambung" satu tingkat ke atas (kepada saya) atau sudah menyalahi aturan hierarkis tatanan struktur organisasi kantor dan memang perlu diluruskan kembali agar dia paham.

Nah, apakah hal di atas tersebut pernah kamu lakukan atau malah seringkali kamu lakukan?

Ya, kalau satu kali atau dua kali sih masih bisa dimaklumi, tapi kalau sudah seringkali kamu lakukan, wah jelas ada yang enggak beres. 

Dalam hal ini antara dua yang enggak beres, yaitu kamunya sendiri dan atasan kamu langsung, atau dalam artian memang ada komunikasi dan koordinasi yang enggak beres antara kamu dan atasan kamu langsung.

Ilustrasi gambar Atasan dan Bawahan di suatu Kantor | Dokumen Foto Via Sleekr.co
Ilustrasi gambar Atasan dan Bawahan di suatu Kantor | Dokumen Foto Via Sleekr.co

Jadi, kalau di suatu kantor posisi kamu misalnya sebagai karyawan staf bawahan, ya kamu memang harus paham tanggung jawab dan wewenang kamu sesuai jobdesc kamu sebagai staf bawahan.

Begitu juga atasan kamu langsung, dia juga harus paham terkait tanggung jawab dan wewenangnya sesuai jobdesc-nya sebagai atasan kamu langsung.

Apapun alasannya, soal kerjaan ataupun produk kerja kamu sesuai aturan struktur organisasi, maka enggak dibenarkan kamu melangkahi atasan kamu langsung untuk "melambung" bebas ke atasannya atasan kamu.

Yang jelas, ketika kamu sudah menyelesaikan tanggung jawab pekerjaan kamu, jangan kamu "melambung" ke atasannya atasan kamu, cukup kepada atasan kamu langsung saja.

Nah, soal perkembangan bagaimana produk kerja kamu nantinya, ya biar atasan kamu langsung yang bertanggung jawab, dia kan punya atasan juga untuk mempertanggung jawabkan jobdesc-nya termasuk soal produk kerja kamu.

Yang terpenting, produk kerjaan yang jadi tanggung jawabmu sudah kamu tuntaskan dan kamu sudah laporkan kepada atasan kamu langsung, atau ibarat katanya "bola panas" sudah kamu lempar kepada atasan kamu langsung.

Mau produk kerja kamu mengendap atau terhambat pada atasan kamu langsung, ya biar saja, biar dia yang tanggung jawab, kan dia punya atasan juga toh.

Kamu enggak usah repot-repot "melambung" ke atasannya atasan kamu, justru kalau begini secara simultan ke depan bisa jadi bumerang bagi kamu, apalagi kalau seringkali kamu lakukan, wah bisa-bisa malah kamu yang bakal kena punishment karena sering lancang menyalahi aturan hierarkis organisasi kantor.

Masih mending kalau kamu masih dikasih kena punishment, kalau atasannya atasan kamu itu galak banget dan tegas, serta protokoler soal aturan struktur organisasi, wah bisa berabe tuh urusannya. Kamu bisa dipecat loh karena keseringan lancang enggak hierarkis mematuhi aturan struktur organisasi.

Intinya, baik itu saya dan kamu, harus paham di mana posisi kita sesuai tata struktur organisasi kantor. Siapa berbuat apa, siapa dijabatkan di mana, siapa berposisi apa, siapa bertanggung jawab kepada siapa sudah tertuang jelas dalam SOP aturan tata struktur organisasi kantor.

Jadi, jangan sampai kita gagal memahami soal hierarkis aturan tata struktur organisasi kantor.

Demikian kiranya artikel singkat ini, semoga bermanfaat.

Sigit Eka Pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun